Jokowi Teken Keppres Libur, Nomenklatur Isa Almasih Resmi Ganti jadi Yesus Kristus

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Devy Ernis

Selasa, 30 Januari 2024 13:02 WIB

Presiden Jokowi membagi bagikan kaos kepada warga yang menerima bantuan pangan beras cadangan pemerintah di Gudang Bulog Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selasa 30 Januari 2024. ANTARA/Hery Sidik

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden tentang Hari-hari Libur. Keppres baru memuat perubahan nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 29 Januari 2024 seperti salinan yang diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 30 Januari 2024. Ada 16 hari-hari libur.

Di antara libur tersebut: 1 Januari Tahun Baru Masehi; 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah; Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.; Idul Fitri (dua hari); Idul Adha; Maulid Nabi Muhammad S.A.W.; Kelahiran Yesus Kristus; Wafat Yesus Kristus; Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); Kenaikan Yesus Kristus; Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka); Hari Raya Waisak; Tahun Baru Imlek; Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Jika Aparatur Sipil Negara harus bekerja karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan,maka berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah; Idul Fitri (dua hari); Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah keppres baru berlaku.

Perubahan nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional atas usul Kementerian Agama. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan ini di Jakarta, Selasa, 12 September 2024.

Advertising
Advertising

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wamenag. Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima. "Kita perjuangkan dan diterima," katanya.

Pilihan Editor: Gerakan Salam 4 Jari Disebut Beda Ideologi, Masyarakat Diminta Bersabar

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

21 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

45 menit lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

2 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

16 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

17 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

19 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya