Anies Baswedan Mau Bentuk Badan Khusus untuk Respons Laporan Hak-hak Buruh yang Tak Dipenuhi

Selasa, 30 Januari 2024 12:45 WIB

Calon presiden dan wakil presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan memberikan tanda tangan kepada para pendukung saat melakukan kampanye akbar di Lapangan Pendawa Seimbang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. Capres Anies Baswedan bersama cawapres Muhaimin Iskandar berkampanye di Tegal. Menurut keduanya Tegal menjadi salah satu kawasan yang akan diseriusi untuk peningkatan ekonominya dan selain itu meningkatkan kualitas pendidikan di kawasan tersebut menjadi lebih baik, serta berkomitmen memperbaiki tata niaga pangan supaya petani makmur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, ingin membentuk badan atau unit khusus untuk merespons keresahan para buruh di Tanah Air. Dia menyatakan badan itu nantinya bakal bertugas menanggapi laporan soal hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi.

Anies menyampaikan janji itu dalam acara Desak & Slepet Amin (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) edisi buruh dan ojek online di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Januari 2024. Ide tersebut disampaikan Anies saat ada seorang peserta yang bertanya soal peran negara dalam menjembatani perusahaan dan buruh jika dia terpilih jadi presiden.

“Di sini kita ingin tahu tindakan dari negara kalau (Anies) jadi presiden, itu bagaimana dari negara ke perusahaan untuk memberi hak-hak kita?” tanya seorang peserta acara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anies menjawab dengan janji untuk membentuk badan khusus untuk menangani hal tersebut. “Kami insyaallah berkomitmen untuk memastikan agar ada badan khusus, unit khusus yang tugasnya merespons laporan-laporan tentang hak-hak yang tidak dipenuhi, yang tugasnya memastikan hak-hak itu dipenuhi,” ucap Anies.

Menurut Anies, jika suatu hak tertulis dalam kontrak kerja dan ada dalam aturan, maka semua pihak harus memenuhinya. Dia pun menyatakan pemerintah tidak boleh abai menghadapi permasalahan itu.

Advertising
Advertising

Anies menyatakan bahwa negara harus hadir dan berpihak kepada keadilan. Dalam menjamin keadilan itu, kata Anies, negara tidak perlu memusuhi pengusaha maupun memusuhi buruh.

Anies mengatakan kontrak kerja antara buruh dan perusahaan bisa menjadi tolak ukur dalam menghadirkan keadilan. “Adil artinya apa? Kalau ada kontrak, kontrak itu harus dijalankan. Kalau kontrak tidak dijalankan, maka negara hadir memaksa kontrak itu harus dilaksanakan,” ucapnya.

Menurut Anies, lembaga khusus itu dibutuhkan karena masih banyak sengketa antara buruh dan perusahaan yang terjadi, terutama di kota-kota yang jauh dari sorotan media. “Saya temukan di kota-kota yang jauh dari Jakarta, di mana di situ seringkali perhatian media kecil, sosial media kecil, sehingga ketika terjadi penyimpangan dan pemerintah abai. Lapor ke pemerintah setempat pun tidak direspons,” ujarnya.

Dia juga menyoroti posisi tawar buruh yang sangat kecil di hadapan perusahaan. Menurutnya, buruh yang menyampaikan keresahannya seringkali harus menghadapi konsekuensi yang tidak adil, seperti pemberhentian sepihak. “Ketika mengungkapkan ketidakadilan justru malah bisa dapat hukuman, sanksi macam-macam termasuk diberhentikan dan tidak bisa berbuat apa-apa kemudian,” kata Anies.

Maka dari itu, Anies mengatakan lembaga khusus yang ingin dibentuknya bakal menjaga anonimitas pelapor. Dia memberikan contoh sistem pelaporan aplikasi super JAKI yang bisa jadi tempat orang melapor dengan tetap melindungi identitas. “Dengan cara begitu maka problemnya diselesaikan, pelapornya terselamatkan,” ujar Anies.

Pilihan Editor: Cak Imin : NU dan Muhammadiyah Bersatu untuk AMIN, Tak Peduli Prabowo Didukung Jokowi

Berita terkait

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

2 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

4 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

5 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

5 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

5 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

6 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

8 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

8 hari lalu

Kata Pakar Soal Posisi Koalisi dan Oposisi dalam Pemerintahan Prabowo

Prabowo diharapkan tidak terjebak dalam politik merangkul yang berlebihan.

Baca Selengkapnya