Satu Suara TKN Prabowo-Gibran dan Istana Terhadap Penyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Sabtu, 27 Januari 2024 13:01 WIB

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjunga kerja dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 22 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belakangan menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Pernyatan tersebut juga menjadi tema diskusi di berbagai platform media sosial. Pasalnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan presiden boleh kampanye dalam pemilu.

Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. "Saya tanya, memihak nggak?" katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi sendiri hingga kini tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo.

Advertising
Advertising

TKN Prabowo-Gibran: Presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa mengamini Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak dan kampanye dalam pemilu. Menurut dia presiden dan menteri boleh berkampanye selama mengikuti aturan, antara lain cuti.

Ali mengatakan, dukung-mendukung merupakan hak politik warga negara. Dia menilai para menteri juga memiliki hak tersebut. "Termasuk para menteri punya hak mendukung pasangan capres tertentu," ujar mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK itu melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Januari 2024.

Kendati begitu, Ali mengatakan ada sejumlah aturan yang harus ditaati jika presiden dan menteri ingin berkampanye. "Kalau kampanye, tentu harus ikut aturan kampanye, misalkan cuti dalam melakukan kampanye tersebut," ujar mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama itu.

Habiburokhman: Jangan dibikin narasi sesat

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran lainnya, Habiburokhman, sepakat dengan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu.

Menurut dia, presiden tidak harus netral asalkan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu. "Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan," ujar dia dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan setiap warga negara berhak memilih dan memiliki keyakinan politiknya. Menurut dia, hak ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) tentang HAM. Selain itu, dia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan presiden mencalonkan diri untuk kedua kalinya.

Sebagai informasi, Pasal 23 ayat (1) UU tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

"Kalau mencalonkan diri kedua kalinya saja boleh, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu," kata Habiburokhman.

Sebagai contoh, Habiburokhman mengatakan Megawati Soekarnoputri maju sebagai capres incumbent pada 2004. Hal yang sama berlaku kepada Jokowi pada 2019. "Jadi ini praktik yang enggak ada masalah, jangan fait accompli, jangan dibikin narasi sesat bahwa presiden enggak boleh berpihak, presiden harus netral," ujarnya.

Yusril: Tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi

Setali tiga uang, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengklaim pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dalam pemilihan umum tidak keliru.

Menurut dia, tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi memihak. "Undang-undang kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Yusril menilai bahwa keberpihakan presiden dalam pemilu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang Indonesia anut. Dengan sistem presidensial. Indonesia tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana yang terjadi dalam sistem parlementer.

Istana sebelumnya menepis isu Jokowi berpihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, jelang Pemilu, Presiden Jokowi tetap fokus bekerja.

"Kerja untuk memimpin pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program-program strategis Kabinet Indonesia Maju betul-betul 'delivered' dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.

HATTA MUARABAGJA | HAN REVANDA PUTRA | MICHELLE GABRIELA | SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Iriani Jokowi Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan RI, Ketahui Apa Saja Fasilitas Negara?

Berita terkait

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

1 jam lalu

Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB

Pergantian Yusril Ihza Mahendra dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dianggap telah dilakukan secara demokratis dan sah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

11 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

14 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

16 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya