Viral Konsumsi Tak Layak Pelantikan KPPS, Anggaran Disunat Jadi Rp 2.500 dari Rp 15 Ribu

Jumat, 26 Januari 2024 20:24 WIB

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Januari 2024. KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/

TEMPO.CO,Yogyakarta: Media sosial tengah ramai soal sajian konsumsi tak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kalangan anggota KPPS yang dilantik ramai-ramai menumpahkan kekecewaannya di media sosial. Misalnya di Kabupaten Sleman, anggota KPPS mengaku kecewa karena sajian konsumsi lebih mirip penganan acara lelayu atau layatan kematian warga. Snack itu berupa cemilan pastel, roti, dan air mineral kemasan gelas. Padahal dari informasi KPU Sleman, anggaran untuk penganan per orang yang diserahkan vendor Rp 15 ribu.

Tak hanya kalangan KPPS di Sleman. Sejumlah orang yang mengaku anggota KPPS di Kabupaten Bantul juga menumpahkan kekecewaan yang sama. Bedanya di Bantul bukan bukan makanan kecil melainkan nasi kotak berisi sepotong tahu goreng, ayam goreng, dan oseng kering tempe. Dalam narasi itu disebutkan anggaran konsumsi per orang Rp 25 ribu.

Atas viralnya kejadian itu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, KPU Bantul dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi dalam keterangan tertulisnya meminta maaf dan mengungkap akar persoalan viralnya konsumsi yang kurang pantas saat pelantikan KPPS itu

Advertising
Advertising

"Kami meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang pantas itu," kata Baehaqi dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.

Baehaqi membeberkan pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Namun ternyata, oleh pihak vendor pekerjaan itu ternyata dilimpahlan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. "Pihak vendor beralasan jika tidak dilimpahkan lagi maka tidak akan mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang yang tersebar di 86 kalurahan (desa) di Sleman itu," kata dia.

Karena pekerjaan itu dilimpahkan lagi ke pihak ketiga, anggaran awal konsumsi yang harusnya Rp 15 ribu per orang dalam prakteknya disunat dan realisasi belanja konsumsi hanya tinggal Rp 2.500 saja per orang. "Anggaran konsumsi sebenarnya Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajian yang diakui vendor adalah Rp 2.500," kata dia.

Adapun Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa juga telah buka suara terkait lauk konsumsi nasi kotak pelantikan KPPS yang juga viral di media sosial. KPU Kabupaten Bantul telah memanggil pihak vendor selaku penyedia konsumsi untuk pelantikan KPPS itu.

Namun, yang diklarifikasi KPU Bantul pada vendor bukan soal lauk nasi kotak yang viral di medsos. Melainkan lebih soal kelalaian vendor yang terlambat mengantar konsumsi pelantikan KPPS di Kecamatan Pleret dan Banguntapan.

"Jadi acara sudah selesai, anggota KPPS sudah pulang, makanan baru datang," kata Joko.

Sedangkan terkait konsumsi pelantikan KPPS yang tidak memenuhi standar yang viral, Joko mengatakan hal itu hanya terjadi di Kecamatan Sanden, Bantul. "Dari penelusuran kami tidak semua (nasi kotak) di bawah standar seperti yang viral itu, dari 75 kalurahan standar (lauk) sudah bagus, hanya di Kecamatan Sanden yang dinilai di bawah standar," ujarnya.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menegaskan vendor dalam polemik konsumsi saat pelantikan anggota KPPS di Sleman juga Bantul telah disanksi. "Persoalan (konsumsi KPPS) itu telah ditindaklanjuti dengan memanggil vendor yang menyediakan konsumsi serta memberi sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Ahmad Shidqi.

Sanksi terutama dengan memutus kerjasama dengan vendor vendor terkait. Ditanya apakah sanksi itu hanya sekedar memutus kerjasama dengan vendor, Shidqi menuturkan bahwa sanksi akan mengikuti aturan tersendiri.

"Sanksi mengikuti aturan, kalau soal pengadaan dan tidak sesuai spesifikasi apa, ada sendiri di peraturannya," kata dia. "Kuasa pengguna anggaran nanti yang akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi berlaku".

Shidqi mengatakan kasus hebohnya konsumsi tak layak pelantikan anggota KPPS ini telah dimonitor dan diklarifikasi KPU RI.

"Kasus tersebut tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi KPU di daerah dalam manajemen penyediaan konsumsi dalam jumlah besar di waktu bersamaan sehingga ke depan bisa lebih baik," kata dia.

Pilihan Editor: Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Dituduh Hina Gibran, TPN Kumpulkan Bukti

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

56 menit lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

3 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

3 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

3 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya