Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan
Reporter
Sultan Abdurrahman
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 18 Januari 2024 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berjanji akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset jika menang pilpres 2024. Menurut mereka, RUU tersebut merupakan instrumen penting untuk menghabisi para koruptor di Tanah Air.
Anies Baswedan menyatakan hal tersebut saat memaparkan visi dan misi antikorupsinya di acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh semua calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Selain itu, para pimpinan KPK juga turut hadir menyimak gagasan antikorupsi kandidat.
“Kami melihat perlunya kita menuntaskan undang-undang atau RUU Perampasan Aset,” kata Anies dalam acara KPK. Adapun Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, ikut berdiri di samping Anies saat penyampaian itu.
RUU Perampasan Aset adalah rancangan beleid yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Anies mengatakan perampasan aset adalah hukuman yang setimpal bagi para koruptor. “Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola set hasil kejahatan. Kajian itu menyebut Kementerian Keuangan dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.
Namun Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pilihan Editor: Prabowo Sependapat dengan Anies di Forum KPK: Political Will Harus dari Atas