Masyarakat Adat Jadi Salah Satu Tema Debat Cawapres, Apa Saja Hak-hak Mereka?

Rabu, 17 Januari 2024 09:22 WIB

Warga Suku Baduy Dalam menyiapkan dokumen sebelum melakukan perekaman data KTP Elektronik warga suku Baduy di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu, 28 Agustus 2021. Perekaman data dengan cara mendatangi permukiman Suku Baduy tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri guna memudahkan serta membantu mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat dan desa, menjadi salah satu tema dalam debat cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024. Seperti diketahui, Indonesia kaya dengan masyarakat adat yang tersebar di pelosok Nusantara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN untuk saling terhubung guna mendukung kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia.

Dilansir dari web Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya melalui hukum dan kelembagaan adat. Mereka diakui berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

Meskipun diakui undang-undang, masyarakat adat kerap mengalami diskriminasi. Tak jarang, masyarakat adat kehilangan haknya sebagai warga negara. Bahkan, terpinggirkan dalam sistem hukum negara, sehingga rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Apa saja hak-hak masyarakat adat?

Dikutip dari komnasham.go.id, hak masyarakat adat diatur dalam Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini membahas hak individu dan kolektif bagi masyarakat adat, termasuk hak identitas, pendidikan, kesehatan, politik, pekerjaan, bahasa, ekonomi, sosial, dan budaya.

Advertising
Advertising

Dalam aturan ini, masyarakat adat juga berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Serta berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka. Selain itu, merujuk Pasal 31 UNDRIP masyarakat adat dapat melindungi warisan budaya dan aspek-aspek budaya dan tradisi mereka.

Dilansir dari amnesty.id, berdasarkan Konvensi ILO no. 169 tahun 1989 pasal 3, masyarakat adat juga berhak menikmati hak sebagai manusia dan kebebasan yang bersifat mendasar tanpa halangan atau diskriminasi. Mereka juga berhak bebas dari diskriminasi terhadap anggota masyarakat adat yang laki-laki maupun perempuan.

Masih merujuk sumber yang sama, berikut beberapa hak masyarakat adat lainnya.

1. Menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.

2. Menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat.

3. Menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa.

4. Menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.

5. Mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan dan pendidikan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

6. Mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda/rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan/atau negara di atas wilayah adatnya, dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda/rencana tersebut.

7. Pelaksanaan hak-hak selaras dengan standar HAM internasional, dan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain. Hak-hak ini melekat pada masyarakat adat, sesuai mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dilaksanakan negara.

Pilihan Editor: Kapan Debat Cawapres Digelar? Simak Jadwal dan Tema Lengkapnya

Berita terkait

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

6 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

7 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

8 hari lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

24 hari lalu

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

33 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

44 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

49 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

50 hari lalu

2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

51 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

51 hari lalu

Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.

Baca Selengkapnya