KPK Lakukan 8 Kali Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2023
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Amirullah
Selasa, 16 Januari 2024 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebanyak delapan kali sepanjang 2023. Jumlah ini menurun dibandingkan sepanjang 2022 telah melakukan 10 OTT.
KPK menerima 5.079 laporan sepanjang tahun dari berbagai pihak.
“Dari jumlah itu (5.079 laporan), 690 belum dapat ditindaklanjuti atau diarsipkan dan 4.389 dilakukan verifikasi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 16 Januari 2024.
Nawawi mengatakan KPK melakukan penyelidikan 127 perkara, penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 perkara, pelaksanaan eksekusi 124 perkara, dan perkara yang berkekuatan hukum tetap/Inkracht sejumlah 94 perkara.
Adapun dari 5.079 laporan, kata Nawawi, 1.962 dalam proses penelaahan, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, sembilan laporan diteruskan kepada pihak internal, dua laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 laporan belum dapat ditindaklanjuti.
“Dalam penanganan perkara itu, di antaranya KPK melakukan 8 kegiatan tangkap tangan,” kata Nawawi.
Sementara untuk delapan kegiatan OTT KPK sepanjang 2023, yakni pertama, kasus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umroh; dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kedua, suap proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera. Ketiga, suap proyek pengadaan layanan digital Bandung Smart City.
Keempat, suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kelima, suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Keenam, pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Ketujuh, suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur, dan terakhir pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol