Soal Temuan PPATK, Bawaslu: Kalau Ada Tindak Pidana Kami Teruskan ke Gakkumdu

Selasa, 16 Januari 2024 08:29 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi tindak pidana pemilu pada transaksi janggal yang disebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengalir ke sejumlah partai politik.

Rahmat menyatakan, jika ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dari aliran dana tersebut, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

"Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke sentra Gakkumdu," kata dia, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2024.

Rahmat mengatakan, bahwa isi surat yang dikirimkan PPATK kepada Bawaslu itu hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. Dia mengatakan isi surat itu tidak boleh tersebar keluar. "Dalam surat itu, PPATK sendiri menyatakan demikian," tutur dia.

Dia menuturkan bahwa sejauh ini belum ditemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam. Jika Bawaslu menemukan dugaan pidana, maka responsnya akan melibatkan Gakkumdu. "Loh, kami yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," ujar Rahmat, saat ditanya berapa lama mendalami surat PPATK tersebut.

"Kami bukan penegakan hukum di bidang itu, tapi kami akan bekerjasama. Karena berkaitan dengan laporan dana kampanye, maka akan di teruskan ke Gakkumdu," ucap dia. Dia belum memastikan adanya dugaan tindak pidana pemilu dalam surat tersebut.

Advertising
Advertising

PPATK mengungkap adanya aliran dana mencurigakan para calon anggota legislatif (caleg). Selain itu, lembaga itu menyatakan pihaknya menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.

"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," kata Ivan.

Dia tidak mendetailkan bendahara partai apa saja terlibat dalam transaksi tersebut. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. "Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam," ucap dia.

Pilihan Editor: LADK PSI dari Rp 180 Ribu Sudah Revisi Jadi Rp 24 Miliar, dari Mana Dana Kampanye PSI?

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya