Dewas Sebut Telah Berulang Kali Tanya ke Pimpinan KPK soal Proses Penanganan Korupsi Harun Masiku

Reporter

Bagus Pribadi

Senin, 15 Januari 2024 18:58 WIB

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengaku sudah beberapa kali menanyakan ke Pimpinan KPK soal penanganan perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Sebab, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK selama 4 tahun.

“Dewas KPK beberapa kali menanyakan ke pimpinan tentang progres penangkapan Harun Masiku. Semua (proses) dilaporkan kepada Dewas,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Senin, 15 Januari 2024.

Publik menilai KPK lamban menangani perkara Harun Masiku, sehingga perlu dorongan dari Dewas KPK. Kendati Harun Masiku sudah buron selama 4 tahun, KPK tetap meyakini bisa menangkap buronan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu itu.

“Mereka (KPK) juga ada yang diberangkatkan ke Filipina untuk mencari Harun Masiku, tapi sampai sekarang belum ketemu. Kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan progresnya,” kata Tumpak.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan berupaya memperdalam keterangan orang-orang terdekat Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Advertising
Advertising

Wahyu dipanggil KPK pada Kamis, 28 Desember 2023. Narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat setelah tiga tahun penjara itu ialah penerima suap dari Harun Masiku. Kendati demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara detail terkait upaya menemukan Harun Masiku. KPK enggan terbuka secara teknis ke publik perihal penggeledahan DPO KPK.

Penelusuran Tempo mengungkap, Harun memang berangkat ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun, Harun hanya berada di Negeri Singa satu hari saja. Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di NKRI. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.

Pagi hari, Rabu, 8 Januari, petugas hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menyeret koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptornya tidak sedang berada di luar negeri. Namun temuan Tempo ditentang keras oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun akhirnya mereka mengakui Harun sudah kembali ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tidak bisa dilacak. KPK kemudian memasukkan kader PDIP sebagai buronan pada 29 Januari.

Pilihan Editor: MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

2 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

3 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

6 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

7 jam lalu

Asal-usul Api Abadi Mrapen yang Akan Menyala di Rakernas PDIP ke-V di Ancol

DPP PDIP melepas pelari pembawa obor perjuangan yang bersumber dari api abadi Mrapen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Khofifah-Emil Respons Begini soal Peluang Dukungan PDIP di Pilkada Jawa Timur

9 jam lalu

Khofifah-Emil Respons Begini soal Peluang Dukungan PDIP di Pilkada Jawa Timur

Usai mendapat rekomendasi dari partai Golkar untuk maju di Pilkada Jawa Timur, Khofifah-Emil respons soal peluang dukungan PDIP kepada mereka.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya