KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima ke Pengadilan Tipikor

Senin, 15 Januari 2024 15:40 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan empat orang tersangka resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Labuhan Batu, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.551,5 juta dari nilai suap sebanyak Rp.1,7 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. "Hari ini, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi," kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa KPK akan membacakan secara detail dugaan perbuatan rasuah yang dilakukan Lutfi. Sementara untuk status penahanan Lutfi, kata Ali, saat ini menjafi kewenangan PN Tipikor, namun tetap ditahan di Rutan KPK. “Penetapan hari sidang dari pengadilan Tipikor menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menangkap Lutfi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. KPK menyatakan mulai tahun 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai meminta dokumen berbagai proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk menata berbagai proyek yang mempunyai nilai anggaran besar dan proses pengorganisasiannya dilakukan di kantor Wali Kota Bima. Lutfi mendapat titipan uang dari kontraktor pemenang dengan jumlah mencapai Rp 8,6 Miliar, dengan rincian proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Ol'Foo. Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (1) dan atau Pasal 128 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Nilai Kehadiran Yusril Ihza sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Tak Pengaruhi Penanganan Perkara

Advertising
Advertising

Berita terkait

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

19 jam lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

23 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

23 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya