Soal Komunikasi Kubu Ganjar-Mahfud dengan Anies-Muhaimin, Puan Maharani: Formal dan Informal Kami Lakukan
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 14 Januari 2024 15:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Puan Maharani turut urun bicara ihwal kabar kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Anies Baswedan-Muhaimin akan bersatu jika pemilihan presiden atau pilpres 2024 dilakukan dua putaran. Puan mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“(Komunikasi) Informal dan formal kami lakukan. Bagaimana nantinya setelah 14 Februari itu membangun bangsa itu harus sama-sama tidak mungkin sendirian. Dan membangun bangsa itu tentu saja kita serahkan ke rakyat. Menangkan hati rakyat,” kata Puan Maharani saat ditemui di Kawasan Istora Senayan, Jakarta, pada Ahad, 14 Januari 2024.
Puan mengatakan pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan berbagai pihak terutama mengangkut soal pemilihan umum seperti ini. “Kami berusaha untuk selalu berkomunikasi, bersilaturahmi ini kontestasi pesta rakyat. Kami semua berharap siapa yang ikut dalam pesta kontestasi ini bisa menjalankan secara jujur, adil, biarkan rakyat yang memilih pada 14 Februari yang akan datang,” kata dia.
Sementara itu, calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, juga menanggapi isu koalisinya akan bersatu dengan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies-Muhaimin, di putaran kedua pilpres 2024 nanti. Ganjar mengatakan pihaknya memang menjalin komunikasi dengan kubu pasangan calon lainnya.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berujar komunikasi tidak hanya dilakukan dengan pihak salah satu pasangan calon saja. Dia pun meminta orang-orang untuk sabar menanggapi isu koalisi tersebut. "Oh sabar, kita komunikasi sama semuanya," kata Ganjar di Senayan, Jakarta Selatan pada Ahad, 14 Januari 2024.
Saat ini, isu koalisi lanjutan di pilpres 2024 sedang banyak dibicarakan lantaran pemilihan umum akan dilaksanakan satu bulan lagi. Konstelasi pemilu 2024 pun bakal berubah jika koalisi yang kalah di putaran pertama memutuskan bergabung dengan koalisi salah satu pasangan calon yang lolos.
Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pilpres 2024 akan dilangsungkan dua putaran jika tidak ada pasangan capres-cawapres yang memperoleh lebih dari 50 persen dari total suara. Selain itu, pasangan kandidat itu harus mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.
Pilihan Editor: Kubu Prabowo Subianto Masih Buka Jendela Komunikasi dengan PDIP