Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR

Jumat, 12 Januari 2024 17:01 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan tanda jempol kepada Presiden Inter-Parliamentary Union (IPU) Duarte Pacheco seusai menyampaikan pidato disaksikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pembukaan the 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. P20 merupakan forum yang delegasinya terdiri atas parlemen dari seluruh negara G20 dan diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, dalam forum tersebut DPR RI yang menjadi tuan rumah mengusung tema 'Stronger Parliament for Sustainable Recovery'. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam perjumpaan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu itu mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.

Menurut peraturan perundang-undangan, memakzulkan presiden atau wakil presiden harus melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus yang bersangkutan memenuhi syarat pemakzulan. Antara lain korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Lantas bagaimana tanggapan dari pihak DPR dan MPR terkait wacana pemakzulan Jokowi ini?

Dikutip dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, langkah pemakzulan presiden dimulai dengan DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus bahwa presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.

Advertising
Advertising

Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden terbukti melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat, DPR Kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Berikut tanggapan DPR dan MPR soal wacana pemakzulan Presiden Jokowi

Tanggapan DPR

Merespons permintaan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 10p karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024.

Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Ketua DPP PDIP ini minta masyarakat tetap menjaga situasi demi terciptanya kedamaian. Ia juga mengingatkan semua aparat dan penegak hukum netral. “Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” katanya.

Tanggapan MPR

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto juga buka suara atas permintaan pemakzulan presiden Jokowi yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 100 kepada Mahfud MD tersebut. Yandri menegaskan sejauh ini belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan kepala negara. Pihaknya mengatakan pemerintahan Indonesia berjalan dengan normal.

“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri, Rabu, 10 Januari 2023.

Yandri, yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan pendapatannya itu terbukti dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi amat tinggi. Menurutnya, lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Toh, kata dia, rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.

“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. Salah satu agendanya, mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024. Namun, mantan Ketua MK ini mengatakan upaya itu mustahil dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan lebih dari sebulan.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada forum ‘Tabrak Prof’ di STK Ngagel, Surabaya, Rabu malam.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan Presiden Jokowi adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap Presiden, namun mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang Pemilu 2024. Dalam negara demokrasi, kata Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

“Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SEPTIA RYANTHIE | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Respons Puan Maharani Soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

9 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

11 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya