KPU Enggan Komentari Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Caleg Rp 51 Triliun

Kamis, 11 Januari 2024 17:26 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, menolak mengomentari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, yang mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan calon legislatif yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

"Kami tidak memiliki kapasitas mengomentari sesuatu yang memang tidak berkaitan atau diatur dalam Undang-Undang Pemilu. UU Pemilu hanya mengatur tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)," kata Idham, seusai uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU, Kamis, 11 Januari 2024.

Dia bungkam saat ditanya soal temuan PPATK itu berhubungan dengan modus menyamarkan aktivitas kampanye oleh para caleg. Adapun PPATK Pusat Pelaporan mengungkap transaksi mencurigakan dilakukan kandidat legislatif yang sudah ada dalam DCT.

Dalam temuan PPATK Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg dalam DCT mencapai Rp 51,47 triliun. “Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata dia.

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, lembaga ini melihat adanya penarikan duit oleh 100 DCT sebesar Rp 34.016.767.980.872. Hal itu disampaikan Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Selain itu, Idham hanya berkomentar soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2024. Dia mengatakan bahwa peserta Pemilu 2024 yang tidak LADK kepesertaannya akan dibatalkan atau didiskualifikasi dari peserta pemilu.

"LKDK hanya diperuntukkan khusus peserta pemilu," kata Idham, seusai uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU.

Menurut dia, para paslon yang terlibat dalam pemilihan ini, harus memenuhi syarat laporan itu. "Ada pasangan capres-cawapres, ada partai politik, dan ada peseorangan, dalam hal ini calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," tutur dia.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dana kampanye sebesar Rp 180 ribu. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja mengatakan pengeluaran LADK PSI berjumlah hanya Rp180 ribu harus dicek kembali. "Ya itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.


Pilihan Editor: PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Caleg Pemilu 2024 Capai Rp 51 Triliun

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya