KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dkk.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 5 Januari 2023.
Sebelumnya dalam perkara SYL, KPK memeriksa anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini, 28 November bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina,” kata Ali Fikri pada Selasa, 28 November 2023.