Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Rabu, 3 Januari 2024 10:53 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi. Alasannya, ayah Mario Dandy Satrio itu mengklaim dirinya memiliki jasa terhadap negara.

Menanggapi itu, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi Rafael Alun menuntut previlege dari negara dengan minta dibebaskan dari tindakan koruptif.

"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas yang sudah dinikmati selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya didakwa melakukan perbuatan korup," kata Praswad melalui keterangan resminya, Rabu, 3 Januari 2024.

Praswad mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara Indonesia. Tindakan Rafael Alun yang mencoba mengatur uang dari wajib pajak sangat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan hidup rakyat.

"Hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik, bersih, dan manusiawi, telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor," kata Praswad.

Advertising
Advertising

Untuk itu, mantan penyidik KPK tersebut meminta agar pihak Rafael Alun jangan lagi melakukan upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan. "Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat," kata Praswad.

Rafael Alun didakwa oleh jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 111,2 miliar. Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu melakukan korupsi dengan modus pengkondisian perusahaan wajib pajak bermasalah melalui perusahaan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya bersama istrinya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024, Rafael Alun Trisambodo meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih mengatakan, alasan permohonan itu karena Rafael memiliki jasa terhadap negara. "Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi saat membacakan nota duplik, Selasa 2 Januari 2024.

Selain itu, Junaedi berdalih tuntutan pidana terhadap harta kekayaan Rafael tidak berdasar karena harta kekayaan yang bersangkutan telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty). Pihak Rafael meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data dan informasi yang berasal dari Surat Pernyataan dan Lampiran Tax Amnesty dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

Padahal, ucap kuasa hukum, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Tax Amnesty, sehingga sudah sepatutnya dalil Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak," ujarnya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Mahfud MD Berduka atas Wafatnya Rizal Ramli: Teman Berdebat Saya

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

3 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

6 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

15 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

16 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

19 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

20 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

21 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

21 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya