Kaleidoskop 2023: Firli Bahuri Tamat di KPK di Penghujung Tahun

Editor

Amirullah

Minggu, 31 Desember 2023 21:12 WIB

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tamat pada 2023 ini. Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberhentikan Firli dari KPK pada 28 Desember 2023 melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P.

Namun, perjalanan hingga dia akhirnya disingkirkan dari lembaga antirasuah itu tidak singkat. Ada surat pernyataan berhenti yang sempat tidak diproses dan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang jadi pertimbangan. Berikut kisah berakhirnya karir Firli di KPK dalam Kaleidoskop 2023 pilihan Tempo.

Perkara Etik di Dewas KPK

Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat, 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Advertising
Advertising

Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dua Kali Kirim Surat Mengundurkan Diri ke Istana

Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pernyataan berhenti ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat itu dia layangkan pertama kali pada 18 Desember 2023. Namun, surat tersebut tidak diproses karena pernyataan berhenti tak tertuang sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

"Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kemudian, Firli kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Sabtu, 23 Desember 2023. Surat itu dikirimkan Firli setelah melakukan perbaikan atas suratnya yang pertama.

Dia pun berharap surat pengunduran dirinya yang kedua kalinya itu dapat diproses dan diterima Presiden Jokowi. "Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan UU KPK terkait syarat pemberhentian pimpinan," kata Firli saat itu.

Pengamat Nilai Surat Pengunduran Diri Cuma Siasat

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Univeritas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai surat pengunduran diri Firli Bahuri adalah bagian dari siasatnya agar lolos dari sanksi etik Dewas KPK. “Intinya, Firli memang sedang bersiasat untuk lolos dari sanksi etik, sebab dia tahu posisinya sedang terpojok,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Herdiansyah mengatakan tak ingin Firli Bahuri lolos dari sanksi etik, sebagaimana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri ketika sidang etik di Dewas KPK sedang berlangsung. Menurutnya, sanksi etik harus dijatuhkan terlebih dahulu sebelum Firli keluar dari KPK.

“Saya sendiri berharap proses etik diselesaikan dulu oleh Dewas KPK. Firli harus dijatuhkan sanksi etik berat sebelum out dari KPK, sembari kasus pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Akhirnya Diberhentikan dari KPK

Jokowi akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian KPK periode 2019-2024 itu pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan."

Saat Ini Tersangka Kasus Pemerasan

Saat diberhentikan Jokowi, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Akibat penetapan tersangka itu, Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2024. Firli berstatus sebagai Ketua KPK nonaktif ketika akhirnya diberhentikan pada 28 Desember 2023.

Pilihan Editor: TNI akan Beri Sanksi Prajurit Terduga Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

10 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

16 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

20 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

21 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

1 hari lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya