Ganjar Pranowo Minta Komisi II DPR Panggil KPU untuk Klarifikasi Soal Surat Suara yang Dikirim Tak Sesuai Jadwal

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Febriyan

Sabtu, 30 Desember 2023 14:53 WIB

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memaparkan pesan saat menghadiri acara launching program KTP Sakti di Bangsalan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 30 Desember 2023. Pada acara, Ganjar meengenalkan program KTP Saktisebagai akses pendataan seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial, hal tersebut dianggap mempermudah dan tepat sasaran. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo mempertanyakan tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang mengirimkan surat suara Pilpres 2024 ke Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Menurut Ganjar, hal itu harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan bahkan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu 2024.

"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, dalam kunjungan ke Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dia mengungkapkan, klarifikasi perlu dilakukan agar diketahui pasti penyebab terjadinya pengiriman surat suara Pilpres yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak. Ganjar meragukan ada kelalaian KPU lantaran terjadi pengiriman surat suara yang persiapannya sudah terjadwal.

"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," ungkap Ganjar.

Bawaslu sebut KPU lakukan pelanggaran administratif

KPU sebelumnya telah mengirimkan surat suara ke Taipei pada 18 dan 25 Desember lalu. Pengiriman itu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idrus, menyatakan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu masuk kategori rusak."Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pengiriman surat suara tersebut. Selain itu, Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Dengan demikian, Bawaslu menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya