Ketua Bawaslu: Pengiriman Surat Suara oleh PPLN Taipei Langgar Prosedur

Kamis, 28 Desember 2023 11:37 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN kepada pemilih diduga melanggar prosedur. "Namun tidak termasuk kriteria surat suara rusak," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Rahmat menjelaskan Pasal 167 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Atas dasar itu diterbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sedangkan mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 (tiga) metode, yakni: pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui kotak suara keliling (KSK), dan pemberian suara melalui metode pos.

Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei yang telah diterima oleh pemilih. Menurut dia, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 31.276 surat suara sudah dikirim melalui pos kepada pemilih akan dianggap sebagai surat suara rusak.

Rinciannya adalah 31.276 surat suara yang terkirim itu, sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil pesiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II, pada 18 Desember 2023. Selanjutnya PPLN Taipei juga mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu pesiden dan wakil presiden dan 30.347 lembar surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II, pada 25 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pengiriman surat suara kepada pemilih oleh PPLN Taipei pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 melanggar prosedur. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 44 ayat 1 PKPU 25/2023. Aturan itu berbunyi, pengiriman surat suara kepada pemilih yang dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Sebab itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023, pengiriman surat suara melanggar posedur. Pengiriman surat suara seharusnya baru berlangsung 2 Januari-11 Januari 2024. "Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dilakukan oleh KPPSLN Pos dan PPLN Taipei," kata Puadi.

Pilihan Editor: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

4 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

6 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

23 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya