Pengacara Optimis Firli Bahuri Tidak Ditahan

Rabu, 27 Desember 2023 10:29 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, optimis kliennya tak akan ditahan buntut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bareskrim kembali memeriksa Firli di Dittipidkor Gedung Bareskrim Polri lantai 6 hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.

Ian mengatakan, pihaknya telah memenuhi semua perminyaan penyidik. Menurut dia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu bisa ditahan jika tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Kan kami kooperatif," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Perihal absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan pekan lalu, Ian menjelaskan pihaknya telah menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat. "Kemarin kan ada alasan," ujarnya. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pemeriksaan pagi ini, Ian mengatakan ada sejumlah keterangan tambahan yang diminta Polda. Dia menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan itu. "Tidak ada (bukti tambahan), cuma mungkin beberapa klarifikasi saja kepada penyidik Polda," ujarnya.

Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Firli saat pemanggilan pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli Bahuri semestinya menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Firli Bahuri akan diperiksa perihal harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. Alasan penyidik karena ada fakta berupa aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ditanya mengenai harta benda yang tidak dilaporkan ke LHKPN, Ian Iskandar mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, kliennya akan mengklarifikasi semua harta kekayaan miliknya termasuk milik anak, istri, dan keluarganya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023, tak patut dan tak wajar. Kamis itu seharusnya menjadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Ade belum menjelaskan secara detail kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Sedang pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini tertuang dalam Surat Nomor S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2023.

Pilihan Editor: Dewas KPK Tetap akan Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Besok

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

8 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

10 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

12 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

13 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

14 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

16 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya