6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Senin, 25 Desember 2023 11:20 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos. Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bin A.P. Batubara mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 1 bulan. Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapat pengurangan hukuman bersama lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya.

Seperti diketahui, Juliari kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 selama 12 tahun penjara.

Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing menyatakan keenam warga binaan pemasyarakatan (WBP) selain Juliari Batubara yang mendapatkan hak remisi adalah, Master Parulian Tumanggor Bin Hadrianus Tumanggor (Alm) mendapat remisi 15 hari; Johan Darsono bin Eddy Darsono mendapat remisi 1 bulan, Rudy Hartono Iskandar bin Iskandar 1 bulan; Soetikno Soedarjo Bin Soedarjo (Alm) 1 bulan; dan Benny Andreas Situmorang Bin Daer Situmorang 1 bulan.

"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.

Fikri menyebutkan berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99 terdiri dari, napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang, jadi ada 61 orang PP 99 dan 8 orang Pidana Umum.

Advertising
Advertising

Adapun jumlah remisi yang diberikan berdasarkan besaran perolehan RK I dengan rincian ; 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, dan 2 bulan 14 orang. Pemberian remisi berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas I A Tangerang jalan Veteran Kota Tangerang.

Dasar Pemberian Remisi

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik

Indonesia No. 174 Tahun 1999. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.

Menurut Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

3. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana

Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi

Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Adapun persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:

1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan

2. telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Dan tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan.

Pilihan Editor: Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Berita terkait

Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

4 hari lalu

Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

Tema Natal bersama tahun ini yakni 'Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem', yang ditetapkan bersama oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Baca Selengkapnya

World of Frozen Hong Kong Disneyland Rayakan Natal Pertama, Desa Arendelle Dihiasi Tabir Salju yang Berkilauan

5 hari lalu

World of Frozen Hong Kong Disneyland Rayakan Natal Pertama, Desa Arendelle Dihiasi Tabir Salju yang Berkilauan

World of Frozen, wahana bertema Frozen pertama dan terbesar di dunia akan menggelar perayaan Natal pertama tahun ini.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

22 Agustus 2024

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?

Baca Selengkapnya

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Baca Selengkapnya

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.

Baca Selengkapnya

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

18 Agustus 2024

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas

Baca Selengkapnya

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2024

Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79

Baca Selengkapnya

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

18 Agustus 2024

Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat hari ini

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

18 Agustus 2024

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

Narapidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengucapkan terima kasih setelah menghirup udara bebas.

Baca Selengkapnya