6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara
Reporter
Ayu Cipta
Editor
Juli Hantoro
Senin, 25 Desember 2023 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bin A.P. Batubara mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 1 bulan. Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapat pengurangan hukuman bersama lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya.
Seperti diketahui, Juliari kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 selama 12 tahun penjara.
Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing menyatakan keenam warga binaan pemasyarakatan (WBP) selain Juliari Batubara yang mendapatkan hak remisi adalah, Master Parulian Tumanggor Bin Hadrianus Tumanggor (Alm) mendapat remisi 15 hari; Johan Darsono bin Eddy Darsono mendapat remisi 1 bulan, Rudy Hartono Iskandar bin Iskandar 1 bulan; Soetikno Soedarjo Bin Soedarjo (Alm) 1 bulan; dan Benny Andreas Situmorang Bin Daer Situmorang 1 bulan.
"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.
Fikri menyebutkan berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99 terdiri dari, napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang, jadi ada 61 orang PP 99 dan 8 orang Pidana Umum.
Adapun jumlah remisi yang diberikan berdasarkan besaran perolehan RK I dengan rincian ; 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, dan 2 bulan 14 orang. Pemberian remisi berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas I A Tangerang jalan Veteran Kota Tangerang.
Dasar Pemberian Remisi
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 174 Tahun 1999. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Menurut Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
3. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana
Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Adapun persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
2. telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Dan tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan.
Pilihan Editor: Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut