6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Juli Hantoro

Senin, 25 Desember 2023 11:20 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos. Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bin A.P. Batubara mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 1 bulan. Juliari yang kini menghuni Lapas Kelas I A Tangerang mendapat pengurangan hukuman bersama lima terpidana tindak pidana korupsi lainnya.

Seperti diketahui, Juliari kini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 selama 12 tahun penjara.

Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing menyatakan keenam warga binaan pemasyarakatan (WBP) selain Juliari Batubara yang mendapatkan hak remisi adalah, Master Parulian Tumanggor Bin Hadrianus Tumanggor (Alm) mendapat remisi 15 hari; Johan Darsono bin Eddy Darsono mendapat remisi 1 bulan, Rudy Hartono Iskandar bin Iskandar 1 bulan; Soetikno Soedarjo Bin Soedarjo (Alm) 1 bulan; dan Benny Andreas Situmorang Bin Daer Situmorang 1 bulan.

"Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.

Fikri menyebutkan berdasarkan jenis kejahatan yang diusulkan remisi pidana umum terdapat 8 orang. Menyangkut PP 99 terdiri dari, napi narkotika sebanyak 54 orang, korupsi 6 orang dan pencucian uang ada 1 orang, jadi ada 61 orang PP 99 dan 8 orang Pidana Umum.

Advertising
Advertising

Adapun jumlah remisi yang diberikan berdasarkan besaran perolehan RK I dengan rincian ; 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 42 orang, 1 bulan 15 hari 10 orang, dan 2 bulan 14 orang. Pemberian remisi berlangsung di Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas I A Tangerang jalan Veteran Kota Tangerang.

Dasar Pemberian Remisi

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 (ayat) 1 Keputusan Presiden Republik

Indonesia No. 174 Tahun 1999. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.

Menurut Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

3. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu: telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana

Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi

Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Adapun persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:

1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan

2. telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Dan tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan.

Pilihan Editor: Kemenag Sebut Larangan Perayaan Natal di Desa Merbau Riau Sudah Dicabut

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

21 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

25 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

25 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

26 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

27 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

27 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

27 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

27 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

28 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya