Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu Soal Kehadirannya di Acara Desa Bersatu

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Senin, 18 Desember 2023 22:40 WIB

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di acara debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka tak banyak bicara saat ditanya soal pernyataan Bawaslu yang menyebut belum menemukan dugaan pelanggaran di kegiatan Desa Bersatu. Gibran mengatakan akan menunggu putusan Bawaslu.

"Ya saya nunggu keputusannya aja. Saya tunggu nggih, keputusannya," ucap Gibran sambil berjalan masuk langsung ke ruang kerjanya saat ditemui Senin, 18 Desember 2023.

Diketahui pada akhir pekan lalu Gibran melakukan safari politik di Kalimantan, di antaranya Balikpapan, Sabtu, 16 Desember 2023. Suami Selvi Ananda itu kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Senin pagi, 18 Desember 2023. Ia tiba di kantornya pada sekitar pukul 9.47 WIB.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta meluruskan pemberitaan tentang kehadiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada kegiatan Desa Bersatu. Bawaslu menyebut belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan itu, melainkan "patut diduga".

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran itu. Bawaslu, menurutnya, tidak memiliki wewenang untuk menilai. "Apalagi menyatakan bahwa telah melanggar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Menurut Puadi, lembaga lain yang berwenang menyatakan peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran. Dia tidak menyebutkan lebih lanjut perihal lembaga lain itu.

Dalam konteks UU Pemilu, Puadi mengatakan acara Desa Bersatu tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 282. Sebab, kegiatan itu dilaksanakam sebelum masa kampanye. "Sehingga tidak melanggar UU Pemilu," ujar Puadi.

Puadi menambahkan, terlapor dalam dugaan pelanggaran itu bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Irawadi, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi.

Dari hasil kajian Bawaslu DKI, Puadi mengatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Tidak benar kalau ada pemberitaan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Gibran) diduga melanggar," ucap Puadi.

Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pilihan Editor: Netralitas Polri Pemilu 2024, Kadiv Propam Polri: Polisi Menjaga Nilai Sipil Termasuk Demokrasi

SEPTHIA RYANTHIE / HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

10 jam lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

12 jam lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

22 jam lalu

Istana Soal Gibran Jalankan Tugas Prabowo: Jangan Disalahartikan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tugas Presiden Prabowo Subianto yang akan dijalankan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat kepala negara ke luar negeri merupakan hal yang biasa.

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo ke KTT APEC dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

1 hari lalu

Presiden Prabowo ke KTT APEC dan G20, Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan

Prabowo akan melawat ke luar negeri dalam waktu cukup lama untuk menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil, Gibran menjalankan tugas kepresidenan

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Perdana Gibran ke Solo: Meninjau Proyek dan Bertanding Sepak Bola

1 hari lalu

Kunjungan Kerja Perdana Gibran ke Solo: Meninjau Proyek dan Bertanding Sepak Bola

Pemerintah Kota Solo menggelar rapat berbasis online bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) sehubungan dengan rencana kunjungan kerja Gibran.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

1 hari lalu

Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

Pengamat menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti jejak pencitraan sang ayah, Presiden ke-7 Joko Widodo untuk turun ke masyarakat bawah.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

1 hari lalu

Bawaslu Gelar Rapat Pleno Respons Laporan Dugaan Penistaan Agama Suswono

Bawaslu Jakarta akan mengkaji laporan dugaan penistaan agama Suswono dalam rapat pleno rencananya berlangsung pekan ini.

Baca Selengkapnya

Guyonan Suswono soal Janda Kaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

1 hari lalu

Guyonan Suswono soal Janda Kaya Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

Organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Suswono, atas dugaan penistaan agama ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Gibran Akan Ambil Alih Tugas Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri Awal November

2 hari lalu

Gibran Akan Ambil Alih Tugas Presiden saat Prabowo ke Luar Negeri Awal November

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengambil alih tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melawat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

2 hari lalu

Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya