Kasus Muhyani, Pahami Beda Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas dalam KUHP

Senin, 18 Desember 2023 19:35 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Peternak bernama Muhyani yang membela diri dengan membunuh pencuri kambing dibebaskan pada 16 Desember 2023. Hal itu ditetapkan setelah diterbitkannya ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023 oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta, yang dilakukan Muhyani termasuk ke dalam pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023.

Kejadian itu bermula ketika Muhyani berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023.

Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani sempat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, kini dirinya bebas karena dianggap melakukan pembelaan terpaksa.

Advertising
Advertising

Beda Pembelaan Terpaksa dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Dilansir dari kemenkeu, setidaknya terdapat dua peraturan mengenai pembelaan diri. Hal itu berdasarkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), yakni Pembelaan Diri (Noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) merupakan alasan pembenar yang menghapus elemen "Melawan Hukum" dari perbuatan orang yang membela dirinya. Sebagai contoh, jika seseorang dihadapi oleh begal yang mengancam dengan pisau, hukum pidana membenarkan tindakan pembelaan diri untuk melawan penyerang tersebut, selama tindakan tersebut proporsional dengan serangan.

Perbedaan dengan Pembelaan Terpaksa yang Melampui Batas (Noodweerexces) terletak pada syarat adanya "keguncangan jiwa yang hebat." Ini mencakup kecemasan, perasaan takut, dan kemarahan yang luar biasa, yang mengakibatkan terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang sehingga menyebabkan pembelaan diri yang berlebihan. Hal ini menjadi alasan pemaaf yang menghapus elemen kesalahan (schuld) dari orang yang membela diri secara berlebihan.

Dalam menentukan apakah suatu kejadian dapat dianggap sebagai pembelaan diri, aparat penegak hukum perlu memeriksa kronologi kejadian secara rinci, memperhatikan unsur-unsur pembelaan diri yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Keseimbangan antara perlindungan hukum dari serangan dan kepentingan hukum yang dilanggar dengan pembelaan harus diperhatikan. Apabila terdapat cara perlindungan lain yang dapat digunakan untuk menghalau serangan atau ancaman, pembelaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang paling berat dan mengorbankan nyawa seseorang.

Kejelian para penegak hukum dalam menerapkan aturan Pasal 49 KUHP sangat penting, karena aturan tersebut menyediakan perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap berhak melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

ANANDA BINTANG I HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Berita terkait

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

9 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

22 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

28 hari lalu

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

29 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

35 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

43 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

51 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya