Kuasa Hukum Sebut Alexander Marwata Lawan Hukum Saat Sampaikan Penetapan Tersangka Eddy Hiariej

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 18 Desember 2023 17:25 WIB

Tim Kuasa hukum eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, M Luthfie Hakim (kanan) menjalani sidang praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023. Sebelumnya KPK telah menetapkan Eddy sebagi tersangka kasus tindak pidana korupsi suap di Kemenkumham. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyalahi hukum dalam penyampaian soal penetapan tersangka kliennya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 November 2023 lalu.

“Beliau menyampaikan adanya penetapan tersangka terhadap saudara Eddy Hiariej dkk, pada kenyataannya sprindik tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan pada kami tanggal 27 November dan sprindiknya itu sendiri ditandatangani tanggal 24 November 2023,” kata Luthfie di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Luthfie, apa yang dilakukan Alexander Marwata itu merupakan sesuatu dengan pelanggaran serius dari hukum acara. Ia bertanya-tanya alasan Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka Eddy Hiariej, dkk itu.

“Kemudian masalah serius pula penetapan tersangka pada Eddy dkk, sama sekali tak dimulai dengan adanya alat bukti ataupun pemeriksaan saksi dan ahli yang sah,” ujarnya.

Selain itu, menurut Luthfie, ada juga kesalahan KPK dalam penerapan kolektif kolegial oleh para pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pada para kliennya. “Jadi aspek formil dan materil ini bagi kami dua hal berhubungan erat sekali. Kami akan melihat aspek materil ini,” kata Luthfie.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Sidang Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Eddy Hiariej, serta asistennya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi oleh KPK digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

Muhammad Luthfie Hakim mengatakan ketiga kliennya mengajukan permohonan praperadilan perihal penetapan tersangka oleh KPK. “Pelanggaran terhadap penetapan status sebagai Tersangka yang tak sesuai dengan Undang Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri para Pemohon, yang dilakukan oleh KPK,” ujar Luthfie.

Sebab itu, Luthfie melalui berkas pemohonan praperadilan mengatakan penetapan tersangka oleh KPK tak memiliki kekuatan hukum sehingga hakim PN Jaksel harus membatalkan penetapan tersangka kliennya itu.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan, Eddy Hiariej Cs Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar KUHAP

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

22 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya