Ini Jawaban KPU soal Dugaan Penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah untuk Dana Kampanye

Sabtu, 16 Desember 2023 14:06 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan), Anggota KPU Mochamad Afifuddin (tengah), dan Idham Holik (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, mengatakan leembaganya telah merima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, dia menyatakan tidak ada mengenai dugaan penyalahgunaan aliran dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) salah satu daerah di Jawa Tengah ke simpatisan partai, dan diduga mengucur ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

"KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apa pun selain surat tersebut," kata Idham, melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 16 Desember 2023. "Data rinciannya tidak ada."

Idham menjelaskan, dalam surat PPATK ke KPU tersebut hanya menjelaskan ada transaksi keuangan masuk dan keluar di rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023. Jumlah transaksi itu mencapai ratusan miliar rupiah. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham.

Soal transaksi uang ratusan miliar tersebut, Idham mengatakan PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data itu hanya diberikan dalam bentuk data global yang tidak merincikan pengirim atau penerima uang tersebut. "Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar dia.

Selain itu, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu safe deposit box (SDB) bank di BUSN Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada periode Januari 2022-30 September 2023. Menurut PPATK, kata Idham, penggunaan uang tunai diambil dari SDB tentu akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

Dia menjelaskan, bahwa data SDB sama seperti data transaksi keuangan parpol yang bersifat global. "Tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," ujar dia. Dengan begitu, Idham mengatakan KPU, tidak dapat menjelaskan lebih detail soal transaksi yang diduga melibatkan bendahara partai politik tersebut.

Dia menyatakan KPU akan terus bersosialisasi tentang regulasi kampanye dan dana kampanye. "Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu," ujar dia.

Menurut dia, dalam rapat koordinasi nanti bersama parpol atau peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batas maksimal sumbangan dana kampanye, juga larangan menerima sumbangan dana kampanye yang sumber uangnya dilarang sesuai peraturan perudang-undangan. "Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar dia.

Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Ternyata Ada juga dari Penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah Rp 102 Miliar

Berita terkait

KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

2 jam lalu

KPU akan Cek soal Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang

Baca Selengkapnya

KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

2 jam lalu

KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

11 jam lalu

Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

Jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Tangerang menempati posisi terbanyak ketiga se-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

14 jam lalu

Jaringan BTN Diperluas, Dorong Perluasan Pembiayaan Rumah di Jawa Tengah

Kontribusi Jawa Tengah terhadap pangsa pasar KPR subsidi saat ini berada di posisi ketiga terbanyak setelah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

15 jam lalu

Lebih Dekat Jeffry Haryadi P. Manullang, Dirut Baru PT Asabri

Diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, ini profil Dirut baru Asabri

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

16 jam lalu

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan saham sebesar 30,18 persen di PT Jasamarga Transjawa Tol kepada Salim Group. Profil Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

17 jam lalu

Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.

Baca Selengkapnya

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

20 jam lalu

Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih

Baca Selengkapnya

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

1 hari lalu

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

1 hari lalu

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.

Baca Selengkapnya