Mabes Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Judi Bola Internasional

Reporter

Bagus Pribadi

Rabu, 13 Desember 2023 20:20 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat konferensi pers kasus praktek match fixing dan perjudian online bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menetapkan empat tersangka dan menahan penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, server diduga berasal dari Filipina dengan pengikut sekitar 43 ribu orang yang tersebar di Indonesia dan negara lainnya.

“Kami juga melakukan kerjasama dengan rekan-rekan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan pelacakan perihal dengan perputaran uang yang ada,” kata dia di Rupatama Mabes Polri, Rabu, 13 Desember 2023.

Di kesempatan yang sama, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi termasuk sepakbola dengan member 43.000 yang tersebar di sejumlah negara.

Perihal modus operandi para pelaku, yakni dengan menyediakan dua situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. beserta rekening bank dan payment gateway guna mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini mencapai Rp 481 miliar.

Advertising
Advertising

“Situs SBOTOP ini diduga menyeponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan ini sedang kami lakukan pendalaman,” kata dia.

Dalam pemeriksaan perkara SBOTOP, Asep mengaku telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan 2 ahli saksi ITE, serta 2 ahli saksi pidana dan 1 ahli transaksi keuangan dari PPATK. Polri juga telah menangkap 4 orang tersangka.

“Kemudian kami masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya yaitu satu WNI inisial CT, dan dua orang warga negara RRT yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut institusinya menangani perkara judi online sepanjang 2023 sebanyak 77 kasus. “Jadi, sepanjang tahun 2023 ada 77 kasus dengan 130 tersangka,” ujarnya saat ditemui di kantor Humas Polri, Selasa 2 Oktober 2023.

Ramadhan mengatakan, awal mula kasus judi online terungkap karena adanya kegiatan patroli siber Polri. “Bukan hanya judi online, tapi juga penipuan online, pinjaman online (pinjol), termasuk prostitusi online," ujarnya.

Pilihan Editor: Satgas Antimafia Bola Mulai Bekerja, Wapres Ma'ruf Amin Minta Jangan Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

5 jam lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

23 jam lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

1 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

1 hari lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

2 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya