Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM, Khususnya Penanganan Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 13 Desember 2023 06:48 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah Hak Asasi Manusia atau HAM menjadi isu dalam debat capres cawapres Pemilu 2024, Selasa, 12 Desember 2023. Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjadi salah seorang panelis.

Wacana tersebut muncul setelah diusulkan Amnesty International Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, pelanggaran HAM berat tidak mengalami kemajuan sepanjang periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Komnas HAM saat itu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya telah menyodorkan sebelas berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada pemerintah. Namun, selama rentang 2014 hingga 2019, tak satupun kasus tersebut diselesaikan oleh Jokowi.

“Dalam lima tahun terakhir ini tidak ada kemajuan,” kata Ahmad kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Menanggapi berkas kasus Komnas HAM yang tidak terselesaikan pemerintah tersebut. Lantas apa wewenang dan tugas Komnas HAM?

Advertising
Advertising

Merujuk pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Pendirian Komnas HAM berawal dari Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian beralih pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sejak 1999.

Fungsi dan Wewenang Komnas HAM

Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM memiliki pula wewenang lainnya berupa pengawasan. Pengawasan tersebut bertujuan mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Selain itu, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang lainnya. Dirangkum dari pasal 4 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, berikut fungsi lain dari Komnas HAM.

Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi. Juga, pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.

Fungsi Penyuluhan

Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia, kemudian upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya.

Lantas, kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia

Fungsi Pemantauan

Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut meliputi:
1. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM

2. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya

3. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya baik lisan maupun tertulis, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan

4. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu

5. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan

6. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan

7. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Fungsi Mediasi

1. Perdamaian kedua belah pihak

2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli

3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan

4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya

5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Pilihan Editor: Profil dan Sejarah Komnas HAM yang Berdiri Sejak 1993, Berwenang Urusi Pelanggaran HAM Berat?

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

3 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

12 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

13 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

13 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

14 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

15 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

15 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

15 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

17 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya