Profil dan Sejarah Komnas HAM yang Berdiri Sejak 1993, Berwenang Urusi Pelanggaran HAM Berat?

Rabu, 13 Desember 2023 06:06 WIB

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan di Indonesia. Komnas HAM setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berpusat di ibu kota negara Republik Indonesia.

Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya pada 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan ini lahir untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang diselenggarakan pada Januari 1991 di Jakarta.

Namun, sejak 1999 keberadaan Komnas HAM beralih ke Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Peralihan ini juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Dilansir dari laman resmi Komnas HAM, berdasarkan pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dibuat untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Serta meningkatkan perlindungan HAM dalam mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi. Kemudian meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Advertising
Advertising

Terlepas dari pendiriannya, Komnas HAM berfungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Hal ini termaktub dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.

Dalam melaksanakan kerja-kerjanya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Komnas HAM juga dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sedangkan, Subkomisi merupakan bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.

Komnas HAM berwewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

KHUMAR MAHENDRA I EIBEN HEIZIER I GERIN RIO PRANATA

Pilihan Editor: Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

1 hari lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

2 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Gilad Erdan Dubes Israel Sobek Salinan Piagam PBB Usai Voting Status Palestina, Ini Profilnya

5 hari lalu

Gilad Erdan Dubes Israel Sobek Salinan Piagam PBB Usai Voting Status Palestina, Ini Profilnya

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan merobek salinan Piagam PBB, memprotes pemungutan suara resolusi yang mendukung keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

7 Momen Langka Sidang Majelis Umum PBB Sepanjang Masa: Terbaru Dubes Israel Hancurkan Piagam PBB

5 hari lalu

7 Momen Langka Sidang Majelis Umum PBB Sepanjang Masa: Terbaru Dubes Israel Hancurkan Piagam PBB

Dubes Israel untuk PBB Gilad Erdan mengeluarkan mesin penghancur kertas di podium Sidang Majelis Umum PBB pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya