KPK Tunggu Putusan Praperadilan Baru Tahan Eddy Hiariej

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 12 Desember 2023 21:00 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak mengatakan penahanan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi menunggu putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi idealnya kami pending itu sementara waktu. Karena sudah ada permohonan praperadilan, kami biarkan dulu dia mengajukan, toh paling lama itu dua minggu selesai. Jadi bersabar saja dulu,” kata Tanak di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Hal itu dilakukan, menurut Tanak, agar proses penyidikan yang dilakukan KPK nantinya tak sia-sia, atau pemborosan waktu. Tanak mengatakan, dalam penanganan perkara pidana ada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Sementara nanti ternyata permohonan praperadilan diterima, artinya kami melakukan pemborosan waktu. Nanti lihat pada saat praperadilan apakah diterima atau ditolak,” kata dia.

Tanak mengatakan, jika permohonan praperadilan Edyy Hiariej diterima PN Jakarta Selatan, maka statusnya berubah kembali netral. Namun, menurutnya, tak berarti substansi perbuatan dan perkaranya itu hilang.

Advertising
Advertising

“Dugaan adanya Tipikor dengan minimal dua alat bukti itu tetap masih ada. Jadi kami perbaiki saja mana yang keliru sesuai dengan penetapan keputusan hakim. Kami perbaiki kesalahannya, kami tetapkan lagi sebagai tersangka. Baru diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menuturkan, pada umumnya KPK dalam meningkatkan penanganan korupsi pasti akan melakukan penahanan. Sehingga perihal praperadilan, kata dia, hanya aspek administrasi, menilik saat melakukan penanganan, penahanan, dan penetapan itu sesuai dengan administrasi atau tidak.

“Kemudian apakah sudah ada minimal dua alat bukti saat ditetapkan sebagai tersangka. Rasanya tak mungkin KPK menetapkan tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti. Jadi kalau kmi menetapkan administrasi yang terburu-buru dan tak sesuai, nanti ini menjadi bahan bagi pihak tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara dugaan gratifikasi Namun, KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap staf Eddy tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi yang kami perolehdari penyidik, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan, jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 November 2023.

Ali menuturkan, seluruh perkara dan tersangka di KPK, pada saatnya dilakukan penahanan guna kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya. “Ini butuh waktu. Kami berharap minggu ini segera kami memanggil para tersangka lainnya,” ujarnya.

Pilihan Editor: Kata Ketua IPW Sugeng soal Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya