Kata Ketua IPW Sugeng soal Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 23:20 WIB

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadapi dengan baik praperadilan yang diajukan tersangka perkara dugaan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu disampaikan Sugeng setelah tim KPK absen dari agenda sidang pertama Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

IPW berharap KPK dapat menanggapi atau menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Eddy Hiariej dengan baik,” kata Sugeng melalui pesan suara hari ini Senin 11 Desember 2023. Sugeng merupakan pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu ke KPK.

Menurut Sugeng, tim hukum KPK harus siap menanggapi praperadilan yang diajukan kubu Eddy Hiariej. Dia berujar hal itu penting agar perkara Eddy bisa dilanjutkan proses persidangannya. “(KPK harus hadapi dengan baik) sehingga perkara (praperadilan) ini bisa ditolak oleh majelis hakim,” ujar Sugeng.

PN Jakarta Selatan diketahui menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej hari ini karena KPK berhalangan hadir. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal Estiono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan tim KPK juga mengajukan penundaan sidang praperadilan itu.

"Info yang saya peroleh, KPK sebagai termohon belum bisa hadir dan mengirimkan surat mohon penundaan sidang," kata Djumyanto melalui pesan singkat pada Senin, 11 Desember 3023.

Eddy dan dua stafnya, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap. KPK sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal gratifikasi yang diterima Eddy. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar melalui Yosi dan Yogi yang disebut sebagai asistennya. Eddy Hiariej telah membantah menerima suap tersebut.

Selain Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, KPK juga telah menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Helmut bahkan telah ditahan oleh KPK. Akibat kasus ini, Eddy pun telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.


Pilihan Editor: Kuasa Hukum Eddy Hiariej Kecewa KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Berita terkait

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

2 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

2 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya