Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Amirullah

Minggu, 10 Desember 2023 10:02 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Dewan Pengawas KPK harus menghukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri seberat-beratnya. Mengingat, kasus ini telah bergulir dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski hukuman terberat yang akan dikeluarkan Dewas KPK hanya meminta Firli Bahuri mundur, Yudi menilai hal itu justru menjadi sebuah tamparan bagi Firli Bahuri.

"Dewas tidak bisa memecat langsung ya tetapi meminta (Firli Bahuri) mengundurkan diri, itu merupakan pukulan telak bagi Firli," kata Yudi kepada Tempo pada Ahad, 10 Desember 2023. "Saya pikir tidak ada opsi bagi Firli untuk menolak mengundurkan diri dan dia harus mematuhinya."

Yudi mengatakan, Firli Bahuri harus mentaati proses yang ada. Sebab, Firli saat ini sedang tidak lagi berkegiatan di KPK karena telah dinonaktifkan sebagai ketua KPK.

"Firli pun tidak bisa mangkir karena dia sudah nonaktif, tidak ada alasan untuk tidak menghadiri setiap proses persidangan," kata Yudi.

Advertising
Advertising

Dewas KPK akan menaikkan dugaan kasus pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan. Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia menyebut Dewas telah memiliki sejumlah bukti untuk menaikan kasus tersebut ke persidangan etik.

Tumpak mengatakan, Dewas sejak Oktober telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat (Dumas) yang berhubungan dengan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang saksi termasuk pelapor termasuk juga Yang dilaporkan. Termasuk juga berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli. Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan oleh empat anggota Dewas, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri yang akan dinaikan ke sidang etik. Salah satunya adalah beberapa pertemuan dan komunikasi oleh Firli Bahuri.

Ia juga memyebut dalam waktu dekat, Dewas KPK akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik yang melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2001 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Mungkin kami jatuhkan hari Kamis, 14 Desember 2023," kata Tumpak.

Pilihan Editor: Gimik Kampanye Politik Tidak Melulu Efektif, Analis Politik UNY: Waspada Jebakan Eco Chamber

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

34 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

11 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

13 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya