Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Desember 2023 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia belakangan menjadi sorotan publik karena putusan kontroversial soal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Kita bersama-sama memastikan bahwa muruah MK bisa kembali, dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya,” kata Ridwan saat ditemui usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2023.
Ridwan mengatakan sebagaimana pidato Ketua MK yang baru Suhartoyo pada saat pelantikan, ke depannya akan dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang lebih definitif. “Kalau itu kebijakan pimpinan tentunya juga kebijakan bersama, kalau untuk hal-hal yang baik kenapa tidak,” katanya.
MKMK, yang selama ini bersifat adhoc, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Pengangkatan Ridwan sebagai Hakim Konstitusi sesuai surat Keppres Nomor 98/P Tahun 2023, tanggal 12 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo menyaksikan langsung pengucapan sumpah.
Ridwan Mansyur menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas pada Desember 2023. Ia lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, Mahkamah Agung.
MK menjadi sorotan belakangan ini setelah Anwar Usman, ipar Jokowi, memimpin putusan kontroversial soal batas minimal usia capres cawapres belum lama ini. MKMK mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.
Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah.
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik