6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

Editor

Nurhadi

Kamis, 7 Desember 2023 14:26 WIB

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam RUU DKJ?

1. Pasal 5: RUU DKJ pertegas Jakarta tak digabung dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Jakarta sempat diwacanakan digabung dengan wilayah penopang seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Cita-cita itu dikandaskan RUU DKJ dalam pasal 5 yang mengatur batas wilayah Jakarta.

- Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Advertising
Advertising

- Sebelah timur dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah selatan dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

- Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

2. Pasal 10: Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh presiden

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, pemegang jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan tersebut bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut.

3. Pasal 23: DKJ punya kewenangan khusus bidang penanaman modal

Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di bidang penanaman modal setelah bukan lagi Ibu Kota Negara. Kewenangan khusus ini diatur dalam RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) meliputi pengembangan iklim penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan data dan sistem informasi penanaman modal.

“Pemerintahan Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus dalam sub bidang pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM); serta Koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri,” bunyi Pasal 23 ayat (2).

4. Pasal 33: Wali Kota dan Bupati ditunjuk oleh Gubernur

Jika gubernur ditunjuk presiden, jabatan wali kota dan bupati juga tidak dipilih oleh rakyat. Pemegang jabatan ini ditunjuk oleh gubernur. Beleid ini diatur dalam Pasal 33 yang juga menyebutkan pemberhentian Bupati dan Wali Kota dikuasakan kepada Gubernur. “Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.

5. Pasal 37: Jakarta bakal punya Dewan Kota dan Dewan Kabupaten

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37, DKJ direncanakan akan memiliki dewan kota dan dewan kabupaten. Dewan ini bertugas antara lain untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada DPRD. Adapun jabatan tersebut nantinya diisi oleh tokoh yang mewakili masyarakat. Susunannya ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. “Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.

6. Pasal 41: aturan pajak parkir, tempat hiburan, dan lainnya

Besaran pajak parkir dan tempat hiburan juga diatur dalam RUU DKJ, tepatnya pada Pasal 41. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Kemudian Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. “Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 ayat (2).

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang) | MUTIA YUANTISYA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

2 hari lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

3 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

4 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

5 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

5 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

6 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

6 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

7 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya