Pemerintah Cari Jalan Keluar Atasi Masalah Pengungsi Rohingya Aceh yang Ditolak Masyarakat Setempat

Reporter

Tempo.co

Rabu, 6 Desember 2023 08:06 WIB

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat di pantai desa Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023. Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki, perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.

"Jumlahnya sekarang sudah 1.478 orang. Dan orang-orang lokal, orang Aceh, Sumatera Utara, dan Riau itu sudah keberatan ditambah terus, (karena) 'Kami juga miskin, kenapa ini terus ditampung tapi gratis terus'. Nah, kami sedang mencari jalan keluar tentang ini," kata Mahfud Md di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa malam, 5 Desember 2023.

Mahfud menuturkan pemerintah juga akan mengusahakan penanganan kebutuhan domestik dan kemanusiaan sehingga dapat terlaksana dengan baik.Indonesia, kata dia, tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Oleh sebab itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan.

Mahfud berujar bahwa negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Australia, sudah tidak bisa lagi menerima pengungsi Rohingya. Para pengungsi tersebut, imbuh Mahfud, mulanya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit. Namun, lama-kelamaan Indonesia dijadikan sebagai tempat tujuan pengungsian.

"Mereka larinya ke Indonesia. Maksudnya mau transit, tapi lama-lama jadi tempat tujuan pengungsian, bukan transit. Karena biasanya mau transit untuk ke Australia. Tapi dia (pengungsi Rohingya) berhenti di Indonesia dan tidak mau keluar lagi," ujar Mahfud.

Sementara itu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Banda Aceh, meminta United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk segera memindahkan pengungsi etnis Rohingya yang berada di Sabang ke tempat penampungan di daerah lain.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Kota Sabang Ady Akmal Shiddiq mengatakan Forkopimda Sabang beserta para pemangku kepentingan terus melakukan rapat koordinasi terkait penanganan pengungsi tersebut.

"Setelah melewati waktu selama kurang lebih 5 jam melakukan rapat yang sangat alot, Forkopimda Sabang berkesimpulan meminta kepada UNHCR untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya ke luar Kota Sabang," kata Ady, Senin, 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil mengingat adanya penolakan keras dari seluruh masyarakat Sabang, pasca-kedatangan pengungsi Rohingya gelombang kedua yang berjumlah 139 orang di Pantai Tapak Gajah, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang pada 1 Desember lalu.

Menurut dia kedatangan pengungsi Rohingya di pulau paling barat Indonesia itu telah menimbulkan aksi penolakan keras terhadap para pencari suaka itu di tengah masyarakat Sabang. Apalagi, pengungsi Rohingya yang kini ditempatkan di kawasan Pelabuhan CT-1 BPKS juga mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

"Hal itu bisa dibuktikan dengan sudah beberapa kali pengungsi tersebut dipindahkan dari satu gampong (desa) ke gampong lainnya, namun tetap menimbulkan penolakan yang sama," ujarnya.

Hingga kini, kata Ady, pihak UNHCR yang dihubungi oleh Pemerintah Kota Sabang mengaku masih melakukan koordinasi terkait perpindahan para pengungsi tersebut. “Menyikapi sikap masyarakat yang menolak kehadiran pengungsi Rohingya, kami tidak ingin terjadi hal-hal di luar kendali, jadi sebaiknya pihak UNHCR segera memindahkan mereka ke tempat yang telah ditentukan sebelumnya,” kata Ady.

Pilihan Editor: Kapolda Aceh Minta UNHCR Turut Tanggung Jawab Soal Pengungsi Rohingya, Ini Tugas UNHCR



Berita terkait

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

1 hari lalu

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemberontak Myanmar Rebut Wilayah Rakhine yang Dihuni Etnis Rohingya

2 hari lalu

Pemberontak Myanmar Rebut Wilayah Rakhine yang Dihuni Etnis Rohingya

Pemberontak Arakan Army menguasai wilayah Rakhine yang banyak dihuni warga Rohingya di Myanmar. Mereka membantah menargetkan Rohingya.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

4 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

5 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

6 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

6 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

6 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

6 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

10 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya