TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

Reporter

Adil Al Hasan

Rabu, 6 Desember 2023 06:34 WIB

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye "berjalan". ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor, Jawa Barat yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum atau angkot. Larangan itu tertuang dalam surat edaran dari Dishub Purwakarta dan Kota Bogor.

TPN Ganjar-Mahfud menilai surat itu bernada ancaman. “Praktik-praktik oligarki seperti ini harus ditebas habis. Imbauan dan larangan bernada ancaman Dishub Kabupaten Purwakarta dan Dishub Kota Bogor harus dibatalkan,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Selasa malam, 5 Desember 2023.

Dalam surat edaran Dishub Kota Bogor dengan nomor 500.11.14.1/ 1236 - Angkutan tentang Larangan Menempelkan Stiker Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum di Wilayah Kota Bogor yang dilihat Tempo, pemerintah setempat akan mencabut izin trayek angkutan umum bila kedapatan memasang alat peraga kampanye.

Dishub berdalih pelarangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang. “Berkaitan hal tersebut di atas, untuk menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang serta untuk menjalankan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” bunyi surat edaran yang ditandatangi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra pada 30 November 2023.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta melalui surat bernomor PH.16.04/2226/BIMSEL/DISHUB itu mengingatkan bahwa Angkutan Umum merupakan bagian dari Sarana dan Prasarana Publik.

“Dengan ini kami mengimbau kepada para pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kabupaten Purwakarta untuk tidak memasang Bahan Kampanye (selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker) pada Kendaraan,” tulis dalam surat yang terbit pada 28 November 2023.

Advertising
Advertising

Adapun, surat yang Tempo lihat dalam bentuk digital, tidak ada tanda tangan dan nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta. “Surat imbauan ini sekaligus mencabut Surat Himbauan kami nomor PH.16.04/2203/BIMSEL/DISHUB tanggal 24 November 2023 perihal Imbauan Keselamatan Lalu Lintas,” tulis di surat itu.

Kemudian, Todung mengklaim Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat melalui dua surat tersebut. “Sama sekali tidak berhak mengatur, melarang, dan menghimbau masyarakat. Urusan Pemilu adalah tugas dan wewenang tunggal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Dishub,” kata Todung.

Selain itu, Todung menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memiliki kewenangan memberikan bantuan dan fasilitas, seperti melaksanakan sosialisasi, memberikan pendidikan politik, memastikan kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Munculnya dua surat himbauan yang beredar, Todung menilai Dishub melangkahi kewenangan KPU.

“Adanya imbauan dan larangan pemasangan APK yang dikeluarkan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor telah melangkahi kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Todung.

Merujuk pada UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kata Todung, pemasangan APK dapat secara sah dipasang pada angkutan umum. Selain itu, peraturan itu hanya melarang pemasangan APK di tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah, kendaraan dinas, sarana dan prasarana publik, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Angkutan umum di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor dapat dimiliki oleh orang pribadi dan/atau badan hukum swasta, sehingga menurut Todung angkutan umum tidak termasuk ke dalam larangan pemasangan APK.

“Pemasangan APK di angkutan umum, khususnya yang dimiliki perseorangan atau badan hukum swasta, seharusnya diperbolehkan. Tentunya, selama pemasangan APK telah disertai oleh izin atau persetujuan dari pemilik angkutan umum,” kata Todung.

Menurut Todung, masyarakat harus mengetahui seluruh informasi mengenai peserta Pemilu secara menyeluruh. Informasi dan profil peserta Pemilu dapat tercantum pada APK yang ditempel di tempat-tempat yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, termasuk angkutan umum.

Pembatasan dan larangan penempelan APK di angkutan umum, kata Todung, tidak saja membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang lengkap dan menyeluruh mengenai Pemilu, tetapi juga menghilangkan hak peserta Pemilu untuk melakukan kampanye melalui APK, yang dijamin dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU.

Todung meminta para pemilik angkutan umum untuk tetap bisa memasang APK pada angkutan umum mereka jika sudah ada persetujuan. Ia meminta Dishub menghormati masa kampanye dengan memberikan ruang kampanye di angkutan umum.

“Kami dari TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada Kementerian Perhubungan menghormati masa kampanye, yang memberikan hak bagi peserta Pemilu untuk berkomunikasi dengan rakyat melalui APK. Tolong ditindak Dinas Perhubungan di daerah jika mereka menegasikan hak-hak berkampanye,” kata Todung.

Meski demikian, dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, dalam bagian memperhatikan tertulis kalau himbauan itu muncul karena hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta Pemilu.

“Memperhatikan Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu tanggal 23 November 2023 bersama KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Organisasi Perangkat Daerah terkait beserta Partai Politik peserta Pemilu,” tulis di surat itu.

Pilihan Editor: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Publik Curiga soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

Berita terkait

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

3 jam lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

19 jam lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

23 jam lalu

233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

1 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

2 hari lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

2 hari lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

2 hari lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya