Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Amirullah

Senin, 4 Desember 2023 14:06 WIB

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah belum menyetujui Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun. Pemerintah, kata Mahfud, belum ada keputusan ihwal pembahasan tingkat satu revisi UU MK ini.

“Artinya dihabiskan dulu masa jabatan dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK). Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat kami usulkan sampai habis sesuai SK (aturan Mahkamah Konstitusi) terakhir. Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” kata Mahfud Md dalam keterangan persnya yang Tempo pantau secara daring, Senin, 4 Desember 2023.

Dilansir dari Koran Tempo edisi 28 November 2023, rencana revisi UU MK diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak September 2022. DPR kemudian, membentuk Panja RUU MK pada Februari 2023. Kala itu rencana revisi direncanakan menyasar empat poin, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Merujuk pada draft awal RUU, revisi terdiri dari lima pasal. Empat pasal berisi perubahan ketentuan sebelumnya dan satu pasal lainnya merupakan aturan baru. Usulan yang paling mencolok menyasar Pasal 15 ihwal batas usia hakim konstitusi yang kini berlaku minimal 55 tahun. Revisi juga menghapus Pasal 87 ihwal masa jabatan hakim konstitusi yang kini paling lama 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Adapun, pasal kontroversial yaitu Pasal 27C yang mengatur kewenangan DPR, Mahkamah Agung, dan presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi yang mereka ajarkan.

Kemenkopolhukam, kata Mahfud, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat kepada DPR agar revisi UU MK tidak disahkan di sidang. Kata Mahfud, dia dan Yasona merasa belum menandatangani atas usulan revisi UU MK di musyawarah tingkat satu.

Advertising
Advertising

“Apalagi sekarang ada putusan MK tanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi pengubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang diganti, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan belum selesai. Harus menyesuaikan dengan pedoman hukum universitas transisional,” kata Mahfud.

Ketika ditanya apakah revisi UU MK ini menyasar hakim tertenu karena berkaitan dengan sengketa Pemilu 2024 dan upaya pengondisian MK, Mahfud mengaku tidak bisa menjawab. Menurut Mahfud, revisi ini merupakan hal wajar dan dianggap biasa, kecuali Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu).

“Ini tidak ada, tetapi ini diusulkan oleh DPR, jadi tidak bisa ditanyakan kepada pemerintah,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas. Namun, ia menyebut usulan revisi ini mungkin ada kebutuhan. “Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau dugaan tentang terjadinya hal-hal yang ditanyakan itu,” kata Mahfud.

Pilihan Editor: Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

Berita terkait

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

42 menit lalu

MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.

Baca Selengkapnya

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

7 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

7 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

10 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

12 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

12 jam lalu

Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan delapan napi yang diduga ikut terlibat telah dipindahkan dari Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

13 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

13 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

14 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

15 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya