Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

Kamis, 30 November 2023 21:18 WIB

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana

TEMPO.CO, Yogyakarta - Empat warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang terancam dampak penambangan batuan andesit untuk Bendungan Bener mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti dan dua hakim anggota Aziz Muslim dan Intan Tri Kumalasari dimulai Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB.

“Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum masyarakat Wadas dari pilihan-pilihan lain,” kata Ketua Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo saat ditemui Tempo bersama sejumlah wartawan lain usai sidang, Kamis, 30 November 2023.

Gugatan perdata tersebut diajukan kepada empat pihak, meliputi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Presiden Republik Indonesia. Mereka digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu, masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum. Sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali saja.

Selain itu, saat menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas pada 2018. Beberapa pekan menjelang lengser sebagai gubernur dan selanjutnya menjadi salah satu calon presiden, Ganjar kembali mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) baru.

Advertising
Advertising

Pemilihan upaya hukum berupa pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ditawarkan pihak kuasa hukum kepada warga Wadas. Kemudian upaya hukum itu menjadi keputusan bersama warga Wadas.

“Masyarakat Wadas meminta agar Wadas tidak menjadi bagian dari proyek tersebut,” kata Trisno yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Empat orang warga Wadas yang mengajukan gugatan adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi 12 pengacara dari LBHAP. Keempat warga ini adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan menolak untuk menyerahkan tanahnya. “Kenapa empat orang, karena mereka yang siap mengajukan gugatan. Patut diingat, kalau upaya hukum ini hasilnya baik, tentu jadi contoh kasus lainnya,” jelas Trisno.

Keempat penggugat menuntut agar Wadas tidak dijadikan lokasi pengambilan batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Sebab, proyek bendungan itu tidak berlokasi di lahan mereka. Dan lahan mereka bukanlah bagian dari PSN. “Itu prinsip dasar yang kami ajukan dalam gugatan,” tegas Trisno.

Sedangkan penentuan para tergugat adalah mereka yang diberi kewenangan mengelola proyek bendungan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maupun para pihak yang membuat kebijakan. “Tambang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan tanah longsor. Juga mengakibatkan konflik sosial di Wadas,” ujar Kadir.

Kekhawatiran warga sudah terbukti. Harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang. Selain itu, akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas sudah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh. “Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” tambah Kadir.

Dalam sidang perdana, Majelis Hakim melakukan pengecekan berkas administratif para kuasa hukum. Hasilnya, syarat administratif kuasa hukum dari Presiden yang diwakili pihak Sekretaris Negara belum lengkap. “Masih ada yang nyusul kuasanya ya, dari Setneg,” kata Asni.

Persidangan pun dilanjutkan dengan agenda mediasi. Baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat menyerahkan mediator kepada majelis hakim. Kemudian majelis hakim menunjuk hakim PN Sleman, Novita sebagai mediator. “Mudah-mudahan kedua belah pihak ada titik temunya, sehingga berdamai,” kata Asni.

Mediasi Pertama


Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum pun ditutup. Trisno menjelaskan, proses mediasi diberi waktu selama satu bulan. Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat tetap mengajukan permintaan agar penambangan batuan andesit tidak dilakukan di lahan-lahan kliennya di Wadas.

Trisno menambahkan, hasil mediasi bisa tak mencapai kata sepakat. Sebaliknya, apabila hasilnya sesuai dengan tujuan kliennya, bisa juga diterima. Kemudian mediator akan membuat akta perdamaian yang ditandatangani para pihak.

“Kalau mediasi tak tercapai, proses sidang tetap dilaksanakan. Putusan kami serahkan kepada hakim,” kata Trisno.

Sementara kuasa hukum Tergugat I, Kepala BBWSSO yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memilih untuk melihat perkembangan selanjutnya.

“Dari mereka (pihak penggugat) mau mengajukan apa, perdamaiannya bagaimana, dari BBWSO bagaimana, kan belum jelas,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum BBWSO, Nilla Aldriani yang juga Kepala Seksi Perdata Kejati Jateng usai persidangan.

Kamis sore, agenda langsung dilanjutkan dengan mediasi pertama yang dipimpin hakim Novita selaku mediator. Ada tiga poin penting yang diminta para penggugat melalui kuasa hukumnya. Pertama, meminta seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah. Kedua, memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas. Ketiga, memberikan ganti rugi kepada para penggugat, baik material dan im-material dengan total Rp53,8 miliar.

Mediasi pertama itu pun belum ada hasil. Proses mediasi pun dilanjutkan pada 11 Desember 2023.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) tetap kukuh menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air.

Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektare. Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga.

Pilihan Editor: Tanya Soal Wadas ke Ganjar Pranowo, Mahasiswa UMJ Mengaku Diintimidasi

Berita terkait

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

12 menit lalu

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

50 menit lalu

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

4 jam lalu

Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

7 jam lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

18 jam lalu

35.887 Calon Jemaah Haji dari Jawa Tengah dan DIY Akan Terbang dari Bandara Adi Soemarmo

Penetapan status bandara tidak berdampak pada layanan penerbangan haji melalui Bandara Adi Soemarmo.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

1 hari lalu

Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

1 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

1 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

1 hari lalu

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.

Baca Selengkapnya