Pemerintah Cabut Status Darurat Sipil di Maluku Utara
Reporter
Editor
Kamis, 25 September 2003 09:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah telah mencabut status darurat sipil di Maluku Utara dan menurunkan statusnya menjadi tertib sipil. Pencabutan itu tertuang dalam Keppres nomor 27/2003 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kepres yang dikeluarkan tanggal 17 Mei 2003 itu berlaku sejak 18 Mei 2003. Tetapi untuk kota Ambon, Maluku, status darurat sipil tetap diberlakukan. Sebab kondisi Maluku masih belum kondusif, kata Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri di Istana Negara, Jakarta, Rabo (21/5).
Dikatakan, pencabutan status darurat sipil menjadi tertib sipil, kata Mendagri, tentu harus didasarkan pula atas pertimbangan atau rekomendasi dari daerah. Dalam hal ini, gubernur dan jajaran muspida memberikan masukan ke pusat. Pemerintah pusat tidak bisa melakukan pencabutan begitu saja, katanya.
Pencabutan darurat sipil di Maluku Utara atas dasar kajian pemerintah bahwa penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dinilai telah berjalan normal. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
Advertising
Advertising
Berita terkait
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya
25 detik lalu
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya
PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga
10 menit lalu
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga
Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.