Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Senin, 27 November 2023 19:02 WIB

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas besar untuk menjaga marwah dan meningkatkan kredibilitas mereka setelah menghadapi sejumlah kasus yang menyita perhatian masyarakat.

Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin, pada Sabtu, 25 November 2023. "Kita memang perlu memastikan bahwa MK dan KPK dapat mempertahankan integritas mereka, dan meningkatkan kepercayaan publik. Ini merupakan tantangan besar yang sedang dihadapi saat ini," ujar Wapres Ma'ruf.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, mantan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari Ketua MK karena dinilai melanggar kode etik hakim MK.

Lantas, bagaimana sejarah kedua institusi negara itu yang menurut Ma’ruf Amin perlu dijaga marwahnya setelah dipenuhi kontroversi dari Oktober sampai November 2023 ini?

Sejarah KPK

Advertising
Advertising

Dilansir dari KPK.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut situs fahum.umsu.ac.id, wacana KPK sebenarnya sudah ada sejak masa Presiden BJ Habibie. Saat itu, Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Badan yang mengawasi tindakan korupsi adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman.

Tetapi, lembaga-lembaga itu dinilai belum cukup efektif memberantas korupsi. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Tetapi tim itu kemudian dibubarkan Mahkamah Agung. Pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden dan didirikan pada 2002.

Pimpinan KPK terdiri dari lima orang, yang terbagi menjadi seorang ketua yang juga menjabat sebagai anggota, serta empat wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota.

Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara yang mewakili unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Mereka menjabat selama periode empat tahun dan memiliki peluang untuk dipilih kembali, namun hanya untuk satu masa jabatan tambahan.

Dalam proses pengambilan keputusan, pimpinan KPK beroperasi secara kolektif dan kolegial, menggambarkan sifat keputusan yang diambil sebagai hasil kerjasama bersama.

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Sejarah MK

Dikutip dari Mkri, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kehakiman yang memiliki kemerdekaan untuk mengadili dan menegakkan hukum demi mencapai keadilan. MK didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003 dengan proses rekrutmen yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Pembentukan struktur Mahkamah Konstitusi mengacu pada amendemen tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Usulan untuk membentuk Mahkamah Konstitusi muncul dalam regulasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang menetapkan tugas dan wewenang MK sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, di antaranya adalah:

  1. Melakukan peradilan tingkat pertama dan terakhir untuk menguji perundang-undangan terhadap UUD.
  2. Menyelesaikan sengketa kewenangan institusi negara yang diatur oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Menangani konflik hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, MK juga harus mengeluarkan keputusan berdasarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden terhadap UUD. Pelanggaran tersebut melibatkan perbuatan melawan hukum seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindakan pidana, perilaku tercela, dan ketidakmemenuhi kriteria sebagai Presiden atau Wakil Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) sampai (5), serta dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2).

MK dibentuk dengan tujuan memastikan bahwa tidak ada produk hukum yang melanggar batasan konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara dan memelihara konstitusionalitas konstitusi itu sendiri. Dalam proses pemeriksaan undang-undang, digunakan mekanisme yang dikenal sebagai judicial review.

Judicial review adalah hak uji, baik secara materiil maupun formil, yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan. Hak ini digunakan untuk menilai keabsahan dan kelayakan produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki dan derajat lebih tinggi.

Tugas dan wewenang MK dalam pengujian ini berfokus pada norma hukum secara a posteriori, yaitu deduksi berdasarkan realita dan pengalaman. Apabila dilakukan secara a posteriori, proses ini disebut sebagai judicial preview.

ANANDA BINTANG I HAN REVANDA PUTRA I BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango dan Suhartoyo Gantikan Ketua KPK dan Ketua MK Bermasalah, Ini Profilnya

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

4 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

16 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya