Daftar 5 Tersangka dalam OTT KPK soal Dugaan Suap Proyek Jalan di Kaltim

Reporter

Bagus Pribadi

Sabtu, 25 November 2023 07:49 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Talak menyampaikan perihal penetapan penahanan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur sebanyak 5 tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023. Dari hasil OTT di Kalimantan Timur, KPK menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023. KPK mengamankan uang tunai sekitar 525 juta rupiah sebagai sisa dari nilai 1,4 miliar yang diberikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. TEMPO/Magang/Joseph.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan dari 11 orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, 5 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. OTT dilakukan perihal rasuah dalam pengadaan jalan nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Adapun kelimanya yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Nono Mulyono (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS) dan Hendra Sugiarto (HS) selaku Staf PT FPL.

“KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 520 juta sebagai sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Sabtu, 25 November 2023.

Konstruksi kasus

Sementara untuk konstruksi perkara, Tanak menjelasan berawal pada 2023 sesuai e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 di Kaltim. “Proyek itu peningkatan jalan di simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, kata Tanak, NM , ANR, dan HS melakukan pendekatan ke RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian uang. Kemudian RS menyampaikan kepada RF untuk kemudian disepakati. RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Untuk besaran pembagian uang, ujar Tanak, RF mendapatkan 7 persen dan RF mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Lalu, kata Tanak, sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memuali pemberian uang secara bertahap di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. “Hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Temuan itu menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut,” kata Tanak.

Untuk kepentingan tim penyidik, KPK menahan kelima tersangka itu dalam hari pertama terhitung 24 November-13 Desember 2023 di Rutan KPK.

NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan RS dan RF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

Pilihan Editor: Top Nasional: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Tagar Prabowo Gibran Takut Debat Menggema di X

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

44 menit lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

5 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

10 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

12 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

18 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya