Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, IM57+ Institute: Evaluasi Seluruh Pimpinan KPK

Sabtu, 25 November 2023 08:15 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka.

Bambang Widjojanto Wakil Ketua KPK 2011-2015 mengatakan, kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan.

“Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya. Firli tak dapat lagi memainkan drama yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” kata Bambang Widjojanto atau BW kepada Tempo.co.

Tuduhan itu diberikan paska Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Bambang juga memberi penegasan lainnya paska Firli Bahuri sebagai tersangka berkaitan dengan yang harus dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Advertising
Advertising

“Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”, katanya.

Sementara itu, M Praswad Nugraha Koordinator IM57+ Istitute mengatakan penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi di tengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. "Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," katanya kepada Tempo.co.

Praswad mengatakan penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakunan segera.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 24 November 2023.

Praswad mengatakan, itu merupakan momentum untuk melakukan pembenahan kembali sektor antikorupsi yang porak poranda. Mulai dari evaluasi seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait antikorupsi. "Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi," ujarnya.

Firli Bahuri Tersangka, Begini Sikap Ajtivis Antikorupsi

Menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Mentan SYL, maka mantan pimpinan KPK, elemen masyarakat sipil termasuk Transperency International Indonesia, YLBHI, ICW serta Themis dan eks pegawai KPK yang diberhentikan dan tergabung dalam IM57+ Institute berkumpul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.

Berkumpulnyta mereka tersebut, menurut Praswad sebagai wujud rasa syukur karena salah satu problem yang memukul mundur pemberantasan korupsi, yaitu Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada agenda tersebut, terdapat teatrikal permainan bulu tangkis, pemberantasan korupsi yang terus menjadi permainan yang saling terlempar.

Selain itu, pada kegiatan itu terdapat pemotongan tumpeng dan cukur gundul dari tokoh anti-korupsi sebaagi simbolisasi waktunya beranjak pada pembersihan yang lebih serius di KPK pasca penetapan sebagai tersangka. Acara ini juga diisi oleh pernyataan dan orasi dari representasi mantan Pimpinan KPK, tokoh nasional, perwakilan masyarakat sipil serta eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK.

Acara tersebut ditutup dengan pernyataan sikap dari berbagai tokoh, di antaranya penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi ditengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | SDA

Pilihan Editor: Alasan Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Penjahat Besar

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

3 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

3 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

6 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

7 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

8 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

12 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

20 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

22 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya