Jimly Asshiddiqie Desak Dewas KPK Percepat Keputusan Etik Firli Bahuri

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 November 2023 18:00 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK harus sigap menanggapi kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri.

Jimly dalam akun X miliknya mengatakan banyak yang menanyakan soal kasus Firli Bahuri di KPK kepadanya. "Untuk sekedar masukan, saya kirim jawaban sebagai berikut," tulisnya di akun X sambil membagikan foto file tulisannya pada Kamis, 23 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menuliskan untuk Dewas KPK agar bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut untuk menjaga marwah KPK.

"Dewas KPK, sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum. Karena itu, Dewas KPK dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar tidak bertindak pasif tetapi bertindak aktif dan progresif untuk menjaga Marwah kehormatan dan kepercayaan terhadap institusi KPK," katanya.

Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus KPK sama dengan kasus di Mahkamah Konstitusi pada waktu lalu. Dan bisa menjadi bahan pertimbangan apa yang dilakukan MKMK pada waktu lalu seperti menjadikan media massa sebagai temuan myata.

Advertising
Advertising

"Kasus Firli Bahuri di KPK, seperti juga yang menimpa MK, sudah berbulan-bulan diberitakan di media masa dan disaksikan oleh masyarakat yang sangat luas dan terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK, seharusnya Dewas KPK memanfaatkan informasi publik dari media massa untuk temuan nyata," tulis Jimly yang menjadi Ketua MKMK di kasus etik Anwar Usman.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, Dewas KPK juga dapat menentukan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri sekaligus mengirimkan surat kepada Presiden untuk pemberhentian sementara.

"Sekarang Firli bahuri telah resmi ditetapkan tersangka, semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK. Surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik. Maka Dewas KPK yang tidak punya anggota banyak dapat saja mengadakan sidang mendesak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli bahuri sekaligus berlomba dengan bareskrim Polri untuk mengirim surat resmi kepada presiden," tulis Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan, Presiden Jokowi juga dapat menetapkan posisi Firli Bahuri saat ini dengan bukti yang ada.

"Karena status tersangka ditemukan oleh Polri maka seharusnya surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh presiden. Namun jika mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku sesuai ketentuan undang-undang, Presiden dapat saja segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah," tulis Jimly.

Jimly Asshiddiqie kemudian mengatakan, Presiden dapat menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka memang sudah resmi. Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta Bareskrim surat dengan status tersangka itu melalui WhatsApp agar surat pemberhentian berjalan cepat.

"Sehingga dalam waktu kurang dari satu jam keputusan presiden untuk pemberhentian sementara jabatan ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk menenangkan keamanan publik dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," tulisnya.

Pilihan Editor: Anies Baswedan Singgung Penegakkan Hukum yang Adil Saat Ditanya soal Firli Bahuri

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya