Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Editor

Amirullah

Kamis, 16 November 2023 14:58 WIB

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver system atau korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023. Dia menjalani sidang bersama tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi Purnama atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Selain itu, Windi juga mendapat arahan dari dua pelaku tindak pidana korupsi BTS Kominfo lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Saat ini, Irwan, Anang, dan Galumbang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Kominfo. Ketiganya sudah lebih dulu diadili dalam sidang terpisah.

Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.

Advertising
Advertising

Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

“Windi atas arahan Irwan dan Anang menempatkan uang kepada Johnny Gerald Plate sebesar Rp 10 miliar,” kata dakwaan tersebut. Uang tersebut termasuk untuk biaya operasional Kominfo Rp 1,5 miliar, sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang Rp 500 juta, dan pembayaran tagihan perjalanan ke sejumlah negara, yaitu ke Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat sebesar Rp 1,8 miliar. Selain itu, Windi juga disebut memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo atas arahan Irwan dan Anang.

Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

Uang yang diterima Windi digunakan untuk membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan sebesar Rp 5 juta per bulan. Selain itu, duit itu juga digunakan untuk biaya hidup Windi selama tinggal di Manila, Filipina, pada Februari hingga Mei 2023.

Atas perbuatan tersebut, Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Ganjar Singgung Politik Drakor, Ini Ragam Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran

Berita terkait

Menpora: Indonesia Berniat Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Bola Voli U-21

1 jam lalu

Menpora: Indonesia Berniat Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Bola Voli U-21

Menpora Dito Ariotedjo dan pengurus PBVSI membahas kemungkinan Indonesia mencalonkan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia Voli Putra FIVB U-21 2025.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Akan Bertanding di Piala AFF 2024 Akhir Tahun, Menpora Berharap Skuad Garuda Tak Dicurangi Wasit Lagi

10 jam lalu

Timnas Indonesia Akan Bertanding di Piala AFF 2024 Akhir Tahun, Menpora Berharap Skuad Garuda Tak Dicurangi Wasit Lagi

Hasil undian Piala AFF 2024, Timnas Indonesia berada di Grup B bersama Vietnam, Filipina, Myanmar, dan Laos.

Baca Selengkapnya

Berita Bola Voli: Menpora Bertemu Pengurus PBVSI, Bicara 3 Agenda Timnas dan SEA Games 2025

11 jam lalu

Berita Bola Voli: Menpora Bertemu Pengurus PBVSI, Bicara 3 Agenda Timnas dan SEA Games 2025

Menpora Dito Ariotedjo bertemu dengan pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia, Selasa, 21 Mei 2024, membicarakan tiga agend penting.

Baca Selengkapnya

EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

1 hari lalu

EO Konser NCT Dream Bawa Ahli untuk Perawatan Rumput SUGBK Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kata Menpora Dito Ariotedjo, pihak EO konser NCT Dream akan pastikan rumput SUGBK aman dipakai laga Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

1 hari lalu

Calvin Verdonk dan Jens Raven Segera Jalani Sidang Proses Naturalisasi di DPR

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mengupayakan proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven selesai dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

7 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

7 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

9 hari lalu

Mengenal Jens Raven yang akan Berproses untuk Naturalisasi

Saat ini Jens Raven bermain sebagai penyerang di FC Dordrecht

Baca Selengkapnya

Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

13 hari lalu

Menpora Masih Optimistis Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo masih optimistis bahwa Timnas Indonesia U-23 bisa mengalahkan Guinea dalam laga play-off Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

14 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Hadapi Guinea pada 9 Mei, Menpora Dito Ariotedjo: Garuda Muda Kompak Seperti Keluarga

Menpora Dito Ariotedjo menyatakan para pemain Timnas U-23 Indonesia kompak dan sudah seperti keluarga menjelang laga melawan Guinea.

Baca Selengkapnya