Usai Dilantik Ketua MK, Suhartoyo Berharap Tak Ada Pihak yang Mengintervensi MK
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 13 November 2023 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitisi atau MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya berharap semua pihak mampu menjaga kemandirian MK. Hal itu dia ucapkan usai dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan lantaran melanggar kode etik berat.
Suhartoyo mengatakan, upaya menjaga kemandirian MK itu termasuk dengan tidak mengintervensi hakim konstitusi. "Termasuk untuk tidak memengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan MK," kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
UUD 1945, menurut Suhartoyo, telah memberi jamiman konstitusional bagi MK sebagai salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. "Bebas dari campur tangan pihak mana pun baik yang berisfat intermal maupun yang berasal dari kekuasaan ekstrayudusial," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, MK resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis, 9 November 2023.
Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK pada Kamis, 9 November 2023. Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih.
Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, ujar Saldi, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Bekas Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman