Jokowi Tetapkan 6 Pahlawan Nasional, Ini Syarat Umum dan Khusus Penetapan Tokoh Jadi Pahlawan

Jumat, 10 November 2023 14:01 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Gelar tersebut diberikan kepada Ida Dewi Agung Jambe, Bali; Bataha Santiago, Sulawesi Utara; M Tabrani, Jawa Timur; Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah; KH Abdul Chalim, Jawa Barat; dan KH Ahmad Hanafiah, Lampung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Jumat 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.

Ke-6 tokoh itu yaitu Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md yang juga Menkopolhukam ini pada Rabu, 8 November 2023.

Membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional, lantas bagaimanakah regulasinya?

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Adapun yang dimaksud dengan gelar pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada tokoh yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Advertising
Advertising

Pemberian gelar pahlawan nasional terhadap tokoh tak boleh sembarangan alias harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan patokan seorang tokoh dapat dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi syarat, pemberian gelar pahlawan nasional dapat diusulkan oleh masyarakat kepada bupati atau wali kota setempat.

Selanjutnya, bupati atau wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi. Instansi sosial provinsi kemudian menyerahkan usulan calon pahlawan nasional kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, diajukan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial di Kementerian Sosial akan mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.

Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial diajukan kepada Presiden melalui Dewan GTK guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali. Pengusulan minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan.

Adapun syarat-syarat mengusulkan gelar pahlawan nasional.

Syarat umum:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan syarat khususnya yaitu:

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Demikian prosedur pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional dan syarat-syaratnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | FANI RAMADHANI | ANTARA

Pilihan Editor: Megawati Usulkan Ratu Kalinyamat dan Dokter Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Berita terkait

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

7 menit lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

22 menit lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

41 menit lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

43 menit lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

1 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

1 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

2 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya