Ketua BEM UI Alami Intimidasi, BEM SI dan BEM KM Unand Pernah dapat Ancaman dan Peretasan

Jumat, 10 November 2023 13:27 WIB

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. Hal tersebut menurut mereka telah menghina konstitusi dan merendahkan suara rakyat dengan tetap melakukan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang, padahal diketahui bahwa Perppu tersebut diterbitkan secara melawan konstitusi oleh Presiden dan DPR karena telah melewati masa sidang berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UUD 1945. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah intimidasi terhadap mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM yang aktif menyuarakan kritikan kepada pemerintah terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Intimidasi tersebut berupa peretasan akun media sosial, dipanggil pihak kepolisian, hingga teror.

Terbaru adalah kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI. Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku acap mendapatkan intimidasi dari aparat akhir-akhir ini. Apalagi setelah BEM UI gencar mengomentari ihwal putusan MK soal usia capres-cawapres.

Setiap kali BEM UI mengadakan acara diskusi, pihaknya ditelepon aparat. Melki diminta agar diskusinya dibatalkan atau dibuat daring. “Pokoknya intimidasi selalu ada,” kata Melki usai menggelar Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023.

Intimidasi terhadap BEM UI

Intimidasi bukan kali pertama diterima BEM UI. Pada Juni 2021 lalu, sejumlah akun WhatsApp atau WA dan media sosial pengurus BEM UI diduga diretas gara-gara mengkritik Jokowi sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual. Ketua BEM UI saat itu, Leon Alvinda Putra mengatakan akun WA Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI, Tiara Shafina tak dapat diakses pada Ahad, 27 Juni 2021 sekitar pukul 00.56 WIB.

Advertising
Advertising

“Pukul 00.56 akun WhatsApp Tiara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI 2021 tidak dapat diakses dan tertulis bahwa akun tersebut telah keluar dari telepon genggam Tiara,” ujar Leon.

Peretasan turut dialami oleh Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani. Menurut Leon, akun WhatsApp Yogie tak bisa diakses dan terdapat notifikasi bahwa akun yang bersangkutan telah digunakan di ponsel lain. Peretasan terjadi sekitar pukul 07.11 WIB. “Pukul 07.20 WIB akun tersebut sudah bisa digunakan lagi,” ujar Leon.

Akun Telegram Koordinator Bidang Sosial Lingkungan BEM UI, Naifah Uzlah juga terjadi upaya masuk oleh pihak tak dikenal pada pukul 02.15 WIB. Selanjutnya, pada Minggu malam, sekitar pukul 21.45 WIB akun media sosial Instagram Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri diduga juga mengalami pelarangan setelah mengunggah surat panggilan rektorat kepada pengurus BEM UI.

“Pada pukul 21.45 WIB akun instagram Syahrul Badri mengalami ‘restriction’ setelah mengunggah beberapa postingan di insta story menyangkut surat pemanggilan fungsionaris BEM UI oleh pihak UI,” kata Leon.

Pada Mei 2023 lalu, peretasan kembali dialami oleh BEM UI. Saat itu, Melki Sedek Huang menyebut media sosial Twitter organisasinya diretas oleh orang tak dikenal setelah mereka melontarkan kritik terhadap Presiden Jokowi. BEM UI mempermasalahkan sikap presiden yang dinilai tak netral dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

“Semua perangkat yang login twitter resmi BEM UI tiba-tiba ter-logout semalam dan hingga kini kami masih berkutat di proses masuk,” ujar Melki kepada Tempo, Senin, 22 Mei 2023.

Intimidasi terhadap BEM SI

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia atau BEM SI, Kaharuddin juga pernah mendapatkan ancaman saat aktif menyuarakan penolakan wacana jabatan presiden tiga periode pada April 2022. Kala itu mahasiswa ramai menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode melalui aksi BEM SI di depan kompleks parlemen DPR/MPR dan sejumlah titik pada Senin, 11 April 2022.

Namun aksi itu sempat diwarnai upaya penggembosan. Kaharuddin mengungkapkan dirinya sempat mengalami beberapa teror. Ia mengaku, kadang dibuntuti orang tak dikenal saat melakukan seruan konsolidasi di Jakarta untuk demo 11 April tersebut. Bahkan Kaharuddin juga pernah ditelepon nomor asing. Si penelepon mengancamnya secara tersirat.

“Kamu mau pulang sekarang atau mau pulang nama?” kata mahasiswa Universitas Riau itu, menuturkan ulang ancaman si penelepon kepada Tempo, Jumat 15 Februari 2022.

Tak hanya itu, kediaman orang tuanya di Riau juga didatangi orang tak dikenal. Kabar itu diketahui Kaharuddin dua hari setelah aksi. Tetangganya bercerita, bahwa ada yang mencari rumahnya. Mengabarkan Kaharuddin saat ini tidak bisa dihubungi. Padahal, kata Kaharuddin, dirinya selalu mengabari orang tua.

“Orang itu hanya ingin membuat khawatir orang tua saya agar, ya mungkin meminta anaknya untuk tidak aksi lagi,” katanya.

Di Jakarta, Kaharuddin mengaku terkadang dirinya juga dibuntuti oleh orang tak dikenal ketika menyerukan konsolidasi. Bahkan konsolidasi BEM SI pernah batal pada 7 April dan dibuat online. Alasannya, banyak yang hadir di luar dari mahasiswa. “Tapi itu tidak menyurutkan semangat juang kita untuk terus menyuarakan kebenaran dan menyampaikan aspirasi,” kata Kaharuddin saat itu.

Selanjutnya: BEM KM Unand pernah alami intimidasi pula

<!--more-->

Intimidasi terhadap BEM KM Unand

Intimidasi juga pernah dialami BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand). Pengurus dipanggil Polda Sumatera Barat pada Juni 2022 lalu. Musababnya, unggahan mereka di media sosial Instagram dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, perkara delik aduan itu tak diungkapkan siapa pelapornya.

“Setahu saya kalau soal penghinaan itu harus ada delik aduan, ada yang laporkan. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu pihak pelapor,” kata Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Unand Yodra Muspierdi kepada Tempo melalui pesan instan, Selasa, 21 Juni 2022.

Presiden BEM KM Unand Arsyadi Walady Sinaga menyatakan itu merupakan pemanggilan kedua kalinya. Arsyadi menyatakan pemanggilan itu terkait dengan unggahan di media sosial Instagram mereka pada pada 25 Mei 2022, sehari setelah pengesahan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU PPP.

“Benar. Saya langsung dipanggil dan diperiksa hari Rabu tanggal 15 kemarin, dan ini pemanggilan kedua,” kata dia via WhatsApp, Selasa, 21 Juni 2022.

Dalam halaman pertama unggahan itu terdapat poster dengan wajah Presiden Jokowi. “KKN, Kegagapan, Kegagalan dan Ngeyelnya Pemerintah Indonesia,” begitu tulis mereka dalam unggahan tersebut. Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap pengesahan UU PPP . BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang tersebut.

“Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XViIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU P3. Hal ini terkesan melawan amar putusan MK yang secara tegas memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker, bukan UU PPP,” tulis mereka

BEM KM Unand menyatakan mereka sempat diminta klarifikasi oleh pihak kampus beberapa jam setelah unggahan itu ramai diperbincangkan. Unggahan itu dianggap menghina presiden dan diminta untuk diturunkan. Bahkan pada sore harinya, Arsyadi Walady mengaku akun Instagram pribadinya diretas oleh orang tidak dikenal. Postingan tersebut akhirnya diturunkan pada malam harinya setelah mendapat banyak tekanan dari berbagai pihak.

Lima hari berselang, BEM KM Unand mengunggah poster dan pernyataan sikap mereka kembali. Mereka sedikit mengubah halaman depan, sementara substansi isi tetap sama. Kemudian datanglah surat panggilan dari Polda Sumbar yang dititipkan kepada pimpinan kampus pada 9 Juni 2022. Pengurus BEM KM Unand memenuhi panggilan pada 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB. Yodra mengatakan salah satu keterangan yang diminta adalah pihak yang membuat postingan tersebut. Padahal menurutnya, unggahan itu murni dibuat BEM KM Unand.

“Tapi memang mau dikaitkan secara pribadi,” kata Yodra kepada Tempo, Selasa, 21 Juni 2022. “Karena memang masalahnya itu katanya di poster.”

Pihak Polda Sumbar, kata Yodra, meminta pihak BEM KM Unand untuk mengklarifikasi dan meminta maaf bila masalah tersebut tidak ingin diperpanjang. BEM KM Unand menyatakan tidak akan minta maaf tanpa mengetahui kesalahan secara pasti. Apalagi jika masalah ini dikaitkan dengan masalah atas nama pribadi. Sebab, Yodra menekankan bahwa unggahan itu dibuat atas nama lembaga dengan maksud mengedukasi masyarakat. Yondri juga membantah postingan itu dibuat untuk merugikan orang lain.

“Kami tidak ada bertujuan melakukan penghinaan terhadap presiden melalui postingan ini, kami hanya ingin menyampaikan sebuah pendapat untuk mengkritisi pemerintah,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | RICKY JULIANSYAH | PUTRI SAFIRA PITALOKA I M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Terbukti pada Ketua BEM UI, Ini 4 Pasal Intimidasi Versi Haris Azhar

Berita terkait

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

7 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

13 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

19 jam lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

20 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

2 hari lalu

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya