Suhartoyo Ungkap Alasan Terima Posisi Ketua MK: Permintaan Para Hakim

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 November 2023 21:53 WIB

Ketua hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Suhartoyo saat hadir pada konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan Kamis 9 November, Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasan dia bersedia menjadi ketua Mahkamah Konstitusi atau MK menggantikan Anwar Usman. Menurut Suhartoyo, dirinya menerima tugas itu karena ada permintaan dari para hakim MK lainnya.

“Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu,” kata Suhartoyo kepada wartawan usai konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK baru melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilangsungkan hari ini.

Diketahui, terdapat dua nama hakim yang muncul sebagai calon ketua MK dalam RPH hari ini, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Sementara itu, para hakim lainnya dikatakan menolak dicalonkan untuk menjadi pengganti Anwar Usman dengan berbagai alasan, seperti ingin mengambil peran lain atau sudah mendekati masa pensiun.

Maka dari itu, Suhartoyo mengatakan tidak dalam posisi untuk menolak pencalonan dirinya menjadi ketua MK. “Jadi yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para yang mulia,” ujar Suhartoyo.

Dalam pencalonan dirinya, Suhartoyo menyatakan ada dorongan untuk memperbaiki reputasi MK di mata publik. Hal itu setelah Majelis Kehormatan MK atau MKMK memutus bahwa para hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memeriksa gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Advertising
Advertising

Misi memperbaiki reputasi MK dikatakan Suhartoyo juga menjadi pertimbangan dirinya menerima posisi ketua. Permasalahan itu, kata Suhartoyo, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dia berujar harus ada yang bersedia mengambil pucuk pimpinan MK untuk memulihkan nama baik institusi tersebut.

“Di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali, (yaitu) kepercayaan publik. Kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi?” kata dia.

Pemilihan Suhartoyo merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dia terbukti melanggar etik saat mengabulkan gugatan tentang batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober lalu.

Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Saldi Isra Sebut 6 Hakim Konstitusi Menolak Gantikan Anwar Usman

SULTAN ABDURRAHMAN

Berita terkait

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

15 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

6 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

6 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

6 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

7 hari lalu

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

7 hari lalu

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

7 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya