Saldi Isra Sebut 6 Hakim Konstitusi Menolak Gantikan Anwar Usman
Reporter
Magang KJI
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 9 November 2023 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memilih hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua baru menggantikan Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan hanya terdapat dua nama hakim yang muncul sebagai calon ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, yaitu Suhartoyo dan dirinya.
“Pertemuan tadi memunculkan dua nama, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. Saldi pun mengungkapkan alasan para hakim lainnya menyatakan tidak bersedia dicalonkan menjadi ketua MK.
Menurut Saldi, hakim lainnya menolak dicalonkan karena berbagai alasan. Salah satunya, kata Saldi, karena ingin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif kolegial di MK.
Selain itu terdapat juga hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams yang menolak karena sudah mendekati masa pensiun. Sementara itu, terdapat pula Anwar Usman yang sudah tidak bisa lagi dipilih sebagai ketua karena terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
Akhirnya, hanya nama Saldi dan Suhartoyo yang diajukan sebagai calon ketua MK. Menurut Saldi, forum hakim MK menganggap dua nama tersebut sebagai orang-orang yang dapat didorong ke depan untuk menjadi wajah baru MK. “Yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan pimpinan kolektif karena kita berdua bukan baru,” ujar dia.
Saldi dan Suhartoyo diketahui sudah beberapa tahun menjadi hakim konstitusi. Diketahui, Saldi Isra menjadi hakim MK pada 2017. Sementara itu, Suhartoyo sudah aktif sebagai hakim konstitusi sejak 2015.
Dalam RPH pemilihan ketua MK baru hari ini, para hakim sempat memberikan kesempatan kepada Suhartoyo dan Saldi untuk berdiskusi empat mata. "Dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi diminta untuk berdiskusi berdua. Jadi tadi 7 dari 9 hakim MK meninggalkan ruangan," kata Saldi Isra. Diskusi dia dengan Suhartoyo, kata Saldi, berlangsung sekitar 20 menit. Mereka kemudian menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua.
Menurut Saldi, dirinya dan Suhartoyo sempat melakukan refleksi terhadap hal-hal yang dihadapi MK belakangan. "Dengan ada dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada keputusan," kata Saldi.
Keduanya lalu menyepakati bahwa Suhartoyo akan menjadi ketua MK baru. Sementara itu, Saldi Isra akan tetap melanjutkan jabatan yang sudah dia pegang sebelumnya sebagai wakil ketua.
Setelah keduanya bersepakat, kata Saldi, para hakim MK yang keluar ruangan kembali dipanggil. "Lalu kita duduk bersembilan dan dilaporkan hasilnya, (hakim lainnya) bertujuh di luar kami berdua menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itulah wujud musyawarah mufakat kami," ucap Saldi.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut berhubungan dengan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang dikabulkan Anwar Usman pada 16 Oktober 2023. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Pilihan Editor: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Persilakan Dikritik
SULTAN ABDURRAHMAN