Saldi Isra Sebut 6 Hakim Konstitusi Menolak Gantikan Anwar Usman

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 November 2023 19:00 WIB

Wakil ketua hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (tengah) didampingi anggota hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams saat hadir pada konferensi pers seusia rapat musyawarah hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, dalam musyawarah hakim konstitusi yang dilaksanakan 9 November. Hasil musyawarah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pemilihan Ketua MK. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memilih hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua baru menggantikan Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan hanya terdapat dua nama hakim yang muncul sebagai calon ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, yaitu Suhartoyo dan dirinya.

“Pertemuan tadi memunculkan dua nama, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. Saldi pun mengungkapkan alasan para hakim lainnya menyatakan tidak bersedia dicalonkan menjadi ketua MK.

Menurut Saldi, hakim lainnya menolak dicalonkan karena berbagai alasan. Salah satunya, kata Saldi, karena ingin mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif kolegial di MK.

Selain itu terdapat juga hakim konstitusi Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams yang menolak karena sudah mendekati masa pensiun. Sementara itu, terdapat pula Anwar Usman yang sudah tidak bisa lagi dipilih sebagai ketua karena terbukti melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

Akhirnya, hanya nama Saldi dan Suhartoyo yang diajukan sebagai calon ketua MK. Menurut Saldi, forum hakim MK menganggap dua nama tersebut sebagai orang-orang yang dapat didorong ke depan untuk menjadi wajah baru MK. “Yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan pimpinan kolektif karena kita berdua bukan baru,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Saldi dan Suhartoyo diketahui sudah beberapa tahun menjadi hakim konstitusi. Diketahui, Saldi Isra menjadi hakim MK pada 2017. Sementara itu, Suhartoyo sudah aktif sebagai hakim konstitusi sejak 2015.

Dalam RPH pemilihan ketua MK baru hari ini, para hakim sempat memberikan kesempatan kepada Suhartoyo dan Saldi untuk berdiskusi empat mata. "Dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi diminta untuk berdiskusi berdua. Jadi tadi 7 dari 9 hakim MK meninggalkan ruangan," kata Saldi Isra. Diskusi dia dengan Suhartoyo, kata Saldi, berlangsung sekitar 20 menit. Mereka kemudian menentukan siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua.

Menurut Saldi, dirinya dan Suhartoyo sempat melakukan refleksi terhadap hal-hal yang dihadapi MK belakangan. "Dengan ada dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada keputusan," kata Saldi.

Keduanya lalu menyepakati bahwa Suhartoyo akan menjadi ketua MK baru. Sementara itu, Saldi Isra akan tetap melanjutkan jabatan yang sudah dia pegang sebelumnya sebagai wakil ketua.

Setelah keduanya bersepakat, kata Saldi, para hakim MK yang keluar ruangan kembali dipanggil. "Lalu kita duduk bersembilan dan dilaporkan hasilnya, (hakim lainnya) bertujuh di luar kami berdua menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itulah wujud musyawarah mufakat kami," ucap Saldi.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut berhubungan dengan gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang dikabulkan Anwar Usman pada 16 Oktober 2023. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Persilakan Dikritik

SULTAN ABDURRAHMAN

Berita terkait

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

2 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

4 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

5 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

6 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

8 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

11 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya