Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

Rabu, 8 November 2023 18:29 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate atau Johnny Plate mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS. Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal mengatakan, alasannya mengurangi kewajiban uang pengganti Johnny kepada negara menjadi Rp15,5 miliar, karena dalam persidangan terungkap, kader Partai NasDem itu hanya merugikan negara sesuai dengan vonis hakim. Hal itu juga sesuai dengan nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Johnny.

"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa dan penasehat hukum yang menyatakan perjalanan dinas menteri ke luar negeri menggunakan dana yang resmi sebesar Rp 1,4 miliar, atas itu majelis berpendapat perjalanan itu tidak dibebankan penggantiannya," kata Fahzal.

Fahzal mengatakan, dalam hal merugikan negara, Johnny hanya terbukti meminta dana tambahan untuk dana operasional tambahan staf menteri senilai Rp 500 juta setiap bulan sebanyak 20 kali sehingga total Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Selain itu, Johnny juga merugikan negara karena meminta dana untuk keuskupan dan Yayasan Katolik Kupang sebesar Rp 1,5 miliar.

"Terhadap permintaan dana yang tidak sedikit tersebut majelis menilai bahwa terdakwa mengetahui proyek yang dilaksanakan oleh penyedia ada uang fee-nya," kata Fahzal.

Ditambah lagi, dakwaan soal Johnny Plate ikut memperkaya pihak lain juga telah terungkap dalam persidangan. "Setelah dianalisa ternyata yang dilakukan tersebut tergabung menjadi satu tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Fahzal.

Dalam dakwaannya jaksa menilai Johnny memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto Rp 453 juta, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta.

Adapun konsorsium yang mendapatkan untung antara lain: Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Atas putusan itu, Fahzal kemudian menjatuhi vonis kepada Johnny Plate untuk mengganti kerugian negara senilai Rp15,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Fahzal.

Selain pidana uang pengganti, Johnny juga divonis majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

2 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

3 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

22 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

25 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

44 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

Baca Selengkapnya

DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

44 hari lalu

DPR Cecar Dirut PT Timah, Persoalkan Dugaan Korupsi Timbulkan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Sejumlah anggota DPR mencecar Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal soal kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Timah Blak-blakan soal Pendapatan Negara Jeblok hingga 33 Persen dari Sektor Timah

44 hari lalu

Dirut PT Timah Blak-blakan soal Pendapatan Negara Jeblok hingga 33 Persen dari Sektor Timah

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal membeberkan soal jebloknya pendapatan negara hingga 33 persen sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya