Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Rabu, 8 November 2023 16:42 WIB

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate (tengah) mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif (kiri) dan Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi "Base Transceiver Station" 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020-2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada eks tenaga ahli Human Development atau Hudev UI Yohan Suryanto dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Ia divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut Fahzal.

Dalam amar putusannya, Fahzal juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp400 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang menutupi kewajiban uang pengganti.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita sebesar Rp43 juta. Dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 1 tahun penjara," kata Fahzal.

Advertising
Advertising

Fahzal mengatakan, Yohan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap Yohan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu, 25 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yohan dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.

Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

4 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

11 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

12 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya