MK Kembali Sidangkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Penggungat: Frasanya Multitafsir

Rabu, 8 November 2023 10:32 WIB

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang soal batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Rabu, 8 November 2023. Gugatan tersebut disampaikan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Sidang ini dilangsungkan hanya sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

“Iya, (jadwal sidang) jam 13.30,” kata Brahma kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 8 November 2023. Perkara tersebut juga sudah tercantum dalam jadwal sidang di laman resmi MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Diketahui, Brahma resmi menyampaikan gugatannya ke MK pada 23 Oktober 2023 lalu.

Brahma mengatakan gugatan tersebut dia ajukan karena merasa masih ada ketidakpastian hukum dalam putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres sebelumnya. Pasca putusan MK pada 16 Oktober 2023, huruf q Pasal 169 UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Soal frasanya menurut saya multitafsir karena menimbulkan pertanyaan, Pemilu pada tingkat apa nih? Kan DPR, DPD, dan DPRD kabupaten-kota juga melalui Pemilu,” kata Brahma. Jika semuanya diperbolehkan, ujar Brahma, maka batas usia capres-cawapres efektif menjadi 21 tahun, sesuai dengan batas usia minimal anggota DPRD kabupaten atau kota.

Advertising
Advertising

Selain itu, Brahma juga mempermasalahkan komposisi hakim yang memutus gugatan batas usia minimal di UU Pemilu. Dia berujar hanya ada tiga hakim yang mengabulkan gugatan tersebut dengan frasa yang saat ini digunakan. Padahal, menurut Brahma, seharusnya sebuah putusan di MK disetujui oleh lima orang hakim agar memenuhi kuorum.

Brahma berharap MK dapat memutus gugatannya dengan cepat. Pasalnya, pasangan calon capres-cawapres peserta Pilpres 2024 akan segera ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Masa iya dalam penetapan keputusan KPU itu ada salah satu calon yang berangkat dari putusan multitafsir? Itu bisa saja digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Brahma.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim saat memutus gugatan batas usia capres-cawapres. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, putusan sanksi tersebut diberikan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu belum genap berusia 40 tahun. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.

SULTAN ABDURRAHMAN | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Partai Buruh Desak Mahkamah Konstitusi Segera Sahkan Uji Materi Batas Usia Cawapres Perkara Nomor 141

Berita terkait

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

43 menit lalu

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

3 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

4 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

4 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

4 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

4 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya